KPPU Dorong Evaluasi Perda Ritel Lombok Tengah untuk Jaga Kepastian Usaha dan Persaingan Sehat


JAKARTA (Waspada.id): Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan menjadi momentum untuk memastikan bahwa upaya melindungi pasar rakyat berjalan seiring dengan kepastian hukum dan persaingan usaha yang sehat.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai penataan toko swalayan perlu didasarkan pada aturan yang jelas, objektif, dan proporsional agar tidak menutup kesempatan pelaku usaha untuk berkembang.
Dalam saran dan pertimbangannya kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, KPPU menyoroti sejumlah ketentuan dalam Perda tersebut yang berpotensi membatasi jumlah pelaku usaha, menciptakan perlakuan berbeda, serta menghambat masuknya pelaku usaha baru.
Ketentuan mengenai jarak antartoko, jarak dengan pasar rakyat, rasio jumlah toko berdasarkan penduduk, dan persyaratan penyesuaian bagi usaha yang telah beroperasi perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap persaingan, konsumen, dan iklim investasi daerah.
Perhatian terhadap persoalan ini semakin relevan setelah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan sementara operasional 25 gerai ritel modern pada Mei 2026 karena persoalan kepatuhan terhadap Perda tersebut. Gerai-gerai itu kemudian dilaporkan kembali beroperasi.
Perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya memastikan bahwa penegakan peraturan tidak hanya bertujuan mencapai ketertiban, tetapi juga memberikan kepastian mengenai status usaha, persyaratan yang harus dipenuhi, dan mekanisme penyesuaian yang dapat ditempuh pelaku usaha.
KPPU memahami bahwa penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga keberlangsungan perdagangan tradisional serta memberi ruang bagi usaha kecil. Namun, tujuan tersebut perlu dicapai melalui kebijakan yang tepat sasaran. Pembatasan jarak dan jumlah gerai yang tidak didukung kajian memadai berpotensi mengurangi jumlah pelaku usaha, mempersempit pilihan masyarakat, serta melemahkan tekanan persaingan yang mendorong pelaku usaha meningkatkan kualitas layanan dan menawarkan harga yang kompetitif.
Dalam analisis kebijakan menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU mengidentifikasi potensi persoalan pada ketentuan yang mengatur rasio jumlah minimarket, jarak antargerai, serta masa penyesuaian bagi pelaku usaha yang telah beroperasi sebelum Perda berlaku. Ketentuan tersebut perlu ditelaah agar tidak menimbulkan hambatan masuk yang tidak diperlukan atau memberikan perlakuan berbeda kepada pelaku usaha berdasarkan kriteria yang kurang jelas.
KPPU juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memperoleh izin secara sah. Perubahan persyaratan penataan usaha perlu disertai kejelasan mengenai masa transisi, mekanisme penyesuaian, dan tahapan penegakan aturan. Penutupan usaha sebaiknya tidak menjadi pilihan yang diterapkan secara otomatis tanpa terlebih dahulu memastikan dasar hukum, status perizinan, serta kesempatan yang proporsional bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Perlindungan pasar rakyat dan persaingan usaha yang sehat bukanlah dua tujuan yang harus dipertentangkan. Pemerintah daerah dapat menjaga keberlangsungan pasar tradisional sekaligus memberikan kepastian dan kesempatan berusaha yang adil apabila kebijakan penataan disusun berdasarkan kajian yang memadai, kriteria yang transparan, serta penerapan aturan yang proporsional,” ujar Gopprera Panggabean, Ketua KPPU.
Menurut KPPU, evaluasi Perda perlu dilakukan dengan memperjelas hubungan antara ketentuan penataan toko swalayan dan dokumen tata ruang daerah, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kejelasan tersebut penting agar penentuan lokasi usaha memiliki dasar yang terukur dan dapat dipahami oleh seluruh pihak. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa mekanisme perizinan dan penataan usaha menggunakan kriteria yang objektif, transparan, nondiskriminatif, dan akuntabel.
Di sisi lain, dampak kebijakan tidak dapat dinilai hanya dari keberhasilan menertibkan lokasi usaha. Pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan konsekuensi terhadap kesempatan kerja, pendapatan pelaku usaha, kepastian investasi, serta pilihan dan akses masyarakat terhadap barang kebutuhan sehari-hari. Persaingan yang sehat memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk memperbaiki layanan, menjaga kualitas produk, dan menawarkan harga yang kompetitif. Karena itu, kebijakan penataan perlu dirancang agar tujuan perlindungan pasar rakyat tercapai tanpa menimbulkan pembatasan yang tidak proporsional.
KPPU merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengevaluasi ketentuan Perda Nomor 7 Tahun 2021 beserta implementasinya, dengan memperjelas dasar penataan dan pembatasan usaha, menjamin kepastian status pelaku usaha yang telah berizin, serta mengutamakan mekanisme penyesuaian yang proporsional. Evaluasi berkala juga diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan tetap sesuai dengan perkembangan struktur pasar, kebutuhan masyarakat, kepentingan konsumen, dan peluang bagi usaha mikro dan kecil untuk berkembang.
Sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangannya memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, KPPU mendorong agar proses evaluasi Perda tersebut menghasilkan pengaturan yang mampu menyeimbangkan kepentingan pasar rakyat, pelaku usaha, pekerja, dan konsumen. Penataan usaha yang baik bukan semata-mata mengatur siapa yang boleh membuka toko dan di mana usaha dapat dijalankan, melainkan juga memastikan bahwa aturan diterapkan secara adil, memberikan kepastian hukum, dan mendukung iklim usaha yang kompetitif.
KPPU akan memantau pelaksanaan saran dan pertimbangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui evaluasi kebijakan yang berlandaskan prinsip persaingan usaha yang sehat, diharapkan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dapat memperkuat perlindungan pasar rakyat tanpa mengurangi kesempatan berusaha yang adil maupun manfaat persaingan bagi masyarakat. (id09)
Berita Terkait






































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda