KPPU Ingatkan Koperasi Merah Putih Jangan Singkirkan UMKM Lokal


JAKARTA (Waspada.id): Penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diminta tidak menjadi ancaman bagi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi lokal yang telah lebih dahulu tumbuh di desa. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan, program penguatan ekonomi kerakyatan harus berjalan beriringan dengan persaingan usaha yang sehat dan kemitraan yang adil.
Peringatan ini menjadi penting seiring dengan langkah pemerintah yang pada Oktober 2026 mengintensifkan pemantauan operasionalisasi KDKMP di 10.070 titik. KPPU menilai, keberhasilan program tersebut tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk atau gerai yang mulai beroperasi, tetapi juga dari manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Petani, peternak, pelaku UMKM, dan koperasi yang sudah berkembang di desa maupun kelurahan harus tetap memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi. Karena itu, pengoperasian KDKMP perlu didukung model bisnis yang berkelanjutan, hubungan usaha yang saling menguntungkan, serta aturan yang memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha.
Perhatian tersebut telah disampaikan KPPU melalui Saran dan Pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia Nomor 99/K/S/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 mengenai implementasi kebijakan KDKMP dan perlindungan koperasi.
Dalam saran tersebut, KPPU mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi. Namun, lembaga itu juga menekankan perlunya pengaturan lebih lanjut agar pelaksanaannya tidak menghambat persaingan usaha yang sehat maupun mempersempit ruang usaha pelaku ekonomi lokal.
KPPU menilai, perlindungan terhadap koperasi harus dilakukan secara proporsional. Penguatan kelembagaan KDKMP tidak seharusnya secara otomatis membatasi peluang usaha UMKM dan koperasi lokal yang selama ini telah melayani kebutuhan masyarakat.
Kejelasan aturan menjadi penting agar program yang bertujuan memperkuat ekonomi desa tidak justru menimbulkan hambatan persaingan yang tidak diperlukan.
Pengecualian Koperasi Bukan Pembebasan Mutlak
Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan pengecualian tertentu bagi kegiatan usaha koperasi yang bertujuan melayani anggotanya.
Namun, pengecualian tersebut bukan berarti seluruh kegiatan usaha koperasi terbebas dari prinsip persaingan yang sehat. Kegiatan yang menjangkau pihak di luar anggota atau berlangsung di pasar yang lebih luas tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, KPPU melihat KDKMP memiliki peluang besar menjadi penggerak ekonomi lokal, terutama melalui kemitraan yang terbuka dengan produsen dan pelaku usaha setempat.
Koperasi dapat berperan sebagai pembeli atau offtaker hasil produksi petani dan peternak, mengonsolidasikan produk lokal, menghubungkan produsen dengan pasar yang lebih luas, serta mendukung distribusi kebutuhan pokok masyarakat.
Dengan model bisnis tersebut, KDKMP berpeluang meningkatkan nilai tambah produk desa sekaligus membuka akses pemasaran yang lebih luas bagi usaha masyarakat.
Kemitraan juga dapat dikembangkan bersama UMKM, koperasi yang telah beroperasi, serta pelaku usaha menengah dan besar. Bentuk kerja samanya dapat mencakup pemasaran dan distribusi produk, pengembangan rantai pasok, pembiayaan bersama, pelatihan sumber daya manusia, hingga inovasi produk.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean menegaskan bahwa penguatan koperasi dan kesempatan berusaha yang adil dapat berjalan beriringan apabila didukung aturan yang jelas dan kemitraan yang saling menguntungkan.
“Penguatan KDKMP dan pemberian kesempatan berusaha yang adil bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan bersama apabila didukung aturan yang jelas, model bisnis yang sesuai dengan kebutuhan lokal, serta kemitraan yang terbuka dan saling menguntungkan. Yang perlu kita dorong adalah ekosistem ekonomi desa yang semakin kuat, bukan persaingan yang tidak perlu di antara pelaku usaha,” ujar Gopprera Panggabean, Ketua KPPU.
KDKMP dan Ritel Modern Bisa Saling Melengkapi
KPPU juga menilai hubungan antara KDKMP dan ritel modern tidak harus selalu berujung pada persaingan yang saling menggantikan. Dengan pembagian peran dan model bisnis yang tepat, keduanya dapat berkembang secara berdampingan.
KDKMP dapat berfokus pada pengumpulan dan penyaluran produk pertanian serta hasil produksi desa. Sementara itu, pelaku usaha ritel dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai kebutuhan konsumen.
Pola yang saling melengkapi tersebut berpotensi membuka lebih banyak jalur pemasaran, memperluas pilihan masyarakat, serta memberikan manfaat bagi produsen maupun konsumen.
Karena itu, penguatan KDKMP perlu disertai pengaturan kemitraan yang jelas, pembagian peran yang proporsional, dan evaluasi berkala terhadap dampaknya bagi pelaku usaha lokal.
Pemerintah bersama para pemangku kepentingan juga perlu memastikan UMKM dan koperasi yang telah beroperasi tetap memperoleh akses untuk berpartisipasi, tanpa menghambat perkembangan KDKMP sebagai bagian dari ekosistem ekonomi desa.
KPPU menegaskan, keberhasilan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh banyaknya koperasi yang terbentuk atau gerai yang beroperasi. Lebih dari itu, keberhasilan harus tercermin dari kemampuan program tersebut memperkuat usaha masyarakat, meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperluas akses pasar, dan memberikan manfaat nyata bagi konsumen.
Dengan demikian, penguatan ekonomi desa diharapkan tidak menciptakan persaingan yang saling mematikan, melainkan membangun ekosistem usaha yang inklusif, sehat, dan berkelanjutan. (id09)
Berita Terkait






































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda