KPR Subsidi Bunga 6% Disiapkan untuk Pekerja Gaji Rp17 Juta

JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah menyiapkan program baru Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan bunga 6 persen bagi pekerja yang memiliki penghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan. Program ini menjadi bagian dari tambahan paket kebijakan pemerintah untuk kuartal IV 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program KPR subsidi tersebut ditujukan untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi pekerja berpenghasilan tetap.
"Dibuatkan program baru tambahan untuk KPR bersubsidi bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta, di mana program ini juga akan diberikan kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen," ujar Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Program tersebut memperluas sasaran KPR bersubsidi yang sebelumnya disiapkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan penghasilan tidak tetap.
Kini, pekerja dengan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan juga akan menjadi sasaran program. Adapun rumah yang dapat dibeli melalui skema tersebut memiliki nilai hingga Rp500 juta.
"Sebelumnya, program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap, tapi berusaha, sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap. Dan jumlah rumahnya yang bisa dibeli sampai dengan Rp500 juta," ujarnya.
Program KPR bersubsidi ini dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto terkait sejumlah program pemerintah yang akan dijalankan pada kuartal IV 2026.
PPN Rumah Dilanjutkan pada 2027
Selain menyiapkan program KPR subsidi baru, pemerintah juga akan melanjutkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan pada 2027.
Airlangga mengatakan, fasilitas tersebut akan berlaku untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, untuk rumah dengan nilai hingga Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP diberikan terhadap bagian harga sampai dengan Rp2 miliar.
"Untuk industri perumahan, itu PPN DTP yang sekarang berlaku ini akan dilanjutkan di tahun 2027. Artinya PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah sampai dengan Rp2 miliar, dan pembelian dari Rp5 miliar dipotong Rp2 miliar untuk fasilitas tersebut," ujar Airlangga.
Airlangga juga memastikan fasilitas PPN DTP akan diberikan sebesar 100 persen pada 2027.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket dukungan pemerintah terhadap sektor perumahan, bersamaan dengan rencana KPR bersubsidi dengan bunga 6 persen bagi pekerja berpenghasilan tetap. (cnni)















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda