Breaking News
Memuat breaking news...

KPT Banda Aceh Minta Aparatur Pengadilan se-Aceh Agar Melayani Penyandang Difabel Secara Inklusif

Redaksi
Redaksi
Rabu, 16 September 2026 - 12.22 PM WIB
KPT Banda Aceh Minta Aparatur Pengadilan se-Aceh Agar Melayani Penyandang Difabel Secara Inklusif
KPT Banda Aceh Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH sedang menyampaikan arahan dalam Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Agustus 2026 dan Sosialisasi Peradilan Inklusi di Aula Ruang Sidang Utama PT Banda Aceh, Rabu (16/09/2026).(Waspada.id/Ist).
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BANDA ACEH (Waspada.id): Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MHum, meminta kepada para aparatur pengadilan se-Aceh agar memberikan pelayanan yang inklusif kepada penyandang difabel.

Hal itu disampaikan oleh KPT Banda Aceh dalam Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Agustus 2026 dan Sosialisasi Peradilan Inklusi di Aula Ruang Sidang Utama PT Banda Aceh, Rabu (16/09/2026), yang dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (WKPT), para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Panitera, Sekretaris, dan semua warga Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi meminta kepada para Hakim Tinggi yang juga sebagai Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) agar mengawasi setiap Pengadilan Negeri yang diawasinya supaya memberikan pelayanan yang inklusif kepada semua orang, termasuk penyandang difabel.

Mereka kaum difabel, tidak suka disebut penyandang disabilitas, apalagi jika disebut penyandang cacat, ini bisa membuat mereka tersinggung. Saya minta semua kata-kata penyandang cacat di seluruh pengadilan di Aceh agar diubah menjadi penyandang difabel. Tegas Dr Sutio, yang sebelumnya bertugas sebagai WKPT Jogjakarta.

Dr Sutio mengatakan, mari kita perlakukan kaum difabel secara setara. Apalagi banyak diantara mereka yang sudah berpendidikan Tinggi dengan kompetensi akademik yang mumpuni. Sehingga perlu bagi kita memahami kebutuhan mereka dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas kita dalam lingkup peradilan.

Untuk memudahkan memahami bahasa isyarat dari para difabel, Pengadilan Tinggi secara rutin melakukan pelatihan bahasa isyarat kepada para petugas pada unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi. Mohon hal seperti ini juga dilakukan pada Pengadilan Negeri di seluruh Aceh. Pinta KPT BNA, Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MHum.(b02)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement