KPT Banda Aceh Pimpin Sidang Luar Biasa, Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Sertijab 8 KPN di Aceh

Dr Sutio: Para KPN harus jadi guru dan panutan bagi penegak hukum
BANDA ACEH(Waspada.id): Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno, memimpin Sidang Luar Biasa pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan (Sertijab) 8 Ketua Pengadilan Negeri (KPN) di dalam wilayah hukum Aceh.
Sidang luar biasa tersebut digelar dua hari, Rabu 26 Agustus 2026 dan Kamis (27/8/2026) di Aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Mereka yang dilantik Rabu (26/8/2026) adalah KPN Bireuen yang dilantik adalah Zulfikar Siregar, SH, MH menggantikan Raden Eka Pramanca Cahyo Nuhroho, SH, MH.
KPN Langsa yang dilantik adalah Welly Erdianto, SH menggantikan Kemas Reynald Mei, SH, MH.
KPN Simpang Tiga Redelong yang dilantik adalah Prihatin Stio Rahardjo, SH, MH menggantikan Muhammad Abdul Hakim Pasaribi, SH, MH.
KPN Meulaboh yang dilantik Melky Salahuddin, SH menggantikan Faridh Zuhri, SH, MHum.

Sedangkan pada Kamis (27/8/2026) mereka yang dilantik adalah: KPN Jantho, Munawwar Hamidi, SH, MH menggantikan Fadhil, SH, KPN Meureudu, Saptika Handhini, SH, MH menggantikan Samsul Maidi, SH, MH., KPN Idi, Doni Prianto, SH menggantikan Dikdik Hariyadi, SH, MH., dan KPN Kutacane, Hari Purwo Hantoro, SH, MH menggantikan Ade Yusuf, SH, MH.
Dalam arahannya, Dr Sutio menyatakan, bahwa para KPN harus mampu menjadi guru dan panutan, baik bagi intern warga pengadilan maupun bagi aparat penegak hukum.
"Anda harus benar-benar memelihara integritas dan harus terus belajar meningkatkan kualitas kompetensi anda. Anda harus mampu menjawab berbagai pertanyaan dan permasalahan hukum di daerah dimana anda ditugaskan.
Terlebih lagi seiring dengan berlakunya KUHP dan KUHAP Baru. Anda saya minta untuk menerapkan beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung yang baru terbit 2026," pungkasnya.
Selain itu, Ketua Pengadilan Tinggi, Dr Sutio Jumagi Akhirno, mengatakan, agar para KPN untuk mencermati data EIS (Evaluasi Implementasi SIPP). Hal ini penting karena kinerja peradilan yang anda pimpin akan terlihat pada SIPP yang selalu update.
Sementara itu, Dr Taqwaddin, Hakim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjelaskan, bahwa SIPP atau Sistem Informasi Penulusuran Perkara adalah aplikasi berbasis web dari Mahkamah Agung untuk mengelola administrasi perkara dan mengecek atau melacak informasi peradilan secara online.
Data dalam SIPP selalu terupdate dan dimonitoring oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Sehingga kinerja suatu pengadilan dapat diketahui oleh KPT dan Dirjen Badilum. Selain itu, SIPP inipun dapat diakses oleh warga masyarakat.
Acara yang khidmat tersebut turut dihadiri mantan Hakim Agung Ketua Kamar TUN, Prof Supandi bersama istri yang juga mantan Hakim Tinggi, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, H Chaidir bersama istri.
Selain para tokoh hukum, hadir juga WKPT Bapak A Bondan, SH, MH, para Hakim Tinggi, para Hakim Ad Hoc Tipikor, para KPN se-Aceh, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional PT Banda Aceh serta ibu-ibu Dharmayukti Karini serta undangan lainnya.(id66)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda