KPU Tapanuli Selatan Tinjau Standar Pelayanan Publik

TAPSEL (Waspada.id): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) meninjau ulang standar pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor KPU, Jl. P. Sidimpuan-Sipirok, Km 9 Sipirok, Tapsel, Rabu (7/10/2026).
Forum Konsultasi Publik yang dibuka Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar, dihadiri Lanmora Harahap dari Disdukcapil Tapsel, Panataran Simanjuntak dari Bawaslu Tapsel, Dr. Nurhamidah Gajah, M.AP., dari unsur akademisi, Akhirul Pane, M.Pd.I., dari unsur tokoh masyarakat, serta wartawan Waspada, Mohot Lubis.
Zulhajji Siregar dalam sambutannya mengatakan tiga fokus utama dalam pokok pembahasan dalam Forum Konsultasi Publik tersebut, yakni Standar Pelayanan PAW Anggota DPRD Tapsel, Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik, dan Standar Pelayanan Data Pemilih.
"Meskipun demikian, jika ada masukan terhadap standar pelayanan publik lainnya, tetap menjadi masukan karena berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik sesuai ketentuan yang ada," ucap Ketua KPU sambil menegaskan bahwa terdapat 9 jenis standar pelayanan publik yang ditetapkan KPU Tapsel pada tahun 2025.

Wartawan Waspada, Mohot Lubis sebagai peserta forum saat memberikan masukan terhadap standar pelayanan publik pada Forum Konsultasi Publik 2026 di KPU Tapsel, Rabu (7/10/2026). (Waspada.id/Ist).
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tapsel, Yassir Husein Pardede, dalam paparannya menjelaskan dasar pelaksanaan Forum Konsultasi Publik itu, yakni UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik serta surat Sekjend KPU RI No. 2446/2026 tentang instruksi pelaksanaan FKIP 2026.
Tujuan dari Forum Konsultasi Publik tersebut, ujar Yassir Husein Pardede, untuk membangun komunikasi partisipatif dan transparan antara KPU Tapsel dengan penerima layanan. Kemudian, sebagai ruang evaluasi untuk menilai efektivitas kebijakan serta dampak pelaksanaan standar pelayanan publik di lapangan.
Dalam sesi diskusi, Panataran Simanjuntak dari Bawaslu Tapsel, Dr. Nurhamidah Gajah, M.AP., dari unsur akademisi, Akhirul Pane, M.Pd.I., dari unsur tokoh masyarakat, serta wartawan Waspada, Mohot Lubis, memberikan berbagai masukan standar pelayanan PAW anggota DPRD, standar pelayanan data pemilih, dan standar pelayanan permohonan informasi publik.
Mengingat dalam proses PAW anggota DPRD selalu muncul pendapat pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat, hingga tidak jarang lembaga KPU menjadi sorotan dan cenderung disalahkan, maka peserta forum memberikan saran pentingnya penguatan komunikasi publik agar masyarakat paham telah menjalankan tugasnya.
Sebagai contoh, dalam proses anggota DPRD Tapsel dari Partai NasDem, banyak pihak yang menilai KPU lamban dalam memprosesnya, padahal. "Sebenarnya KPU telah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan, tapi terganjal oleh proses hukum yang masih berlangsung," ujar salah seorang peserta forum.
Anggota KPU Tapsel, Efendi Rambe, juga memberikan masukan terhadap standar pelayanan PAW anggota DPRD Tapsel diperkuat dengan informasi proses PAW diperkuat dengan ketersediaan informasi di berbagai layanan digital, khususnya media sosial KPU Tapsel. (id46)



















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda