KRYD di Sidimpuan, Sejumlah Pengunjung THM Diperiksa, Remaja 17 Tahun Diamankan

P. SIDIMPUAN (Waspada.id): Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Padangsidimpuan, Sabtu (10/10/2026) malam.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa sejumlah karyawan dan pengunjung serta mengamankan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun untuk diserahkan kepada orang tuanya.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Ida Mery, mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan melalui dua tim yang menyisir sejumlah lokasi hiburan malam, baik di pusat kota maupun wilayah pinggiran. Razia dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Tim I menyasar Cafe 28 Karaoke & Bar dan D'Zone Karaoke. Namun, saat petugas tiba di Cafe 28 Karaoke & Bar, tidak ditemukan pengunjung dan pintu tempat usaha tersebut dalam keadaan terkunci. Kondisi serupa ditemukan di D'Zone Karaoke, yang seluruh ruang karaoke dan area pengunjungnya dalam keadaan kosong.
Sementara itu, Tim II melakukan pemeriksaan di Cafe 99 dan Homestay. Petugas memeriksa tiga orang, terdiri atas dua karyawan dan seorang pengunjung, melalui tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruhnya dinyatakan negatif narkotika.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke Bells Cafe di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dari tiga orang yang menjalani tes urine di lokasi tersebut, yakni dua karyawan dan seorang pengunjung, seluruhnya juga menunjukkan hasil negatif.
Dalam kegiatan itu, petugas turut mengamankan seorang remaja perempuan berinisial N, berusia 17 tahun, yang berdomisili di wilayah Padangsidimpuan Hutaimbaru. Karena masih di bawah umur, yang bersangkutan diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan untuk selanjutnya dikembalikan kepada orang tuanya.
Secara keseluruhan, enam orang menjalani pemeriksaan tes urine dan seluruhnya dinyatakan negatif narkotika. Petugas juga tidak menemukan barang bukti narkoba di lokasi yang diperiksa. Meski demikian, pengelola tempat hiburan malam diingatkan agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika di tempat usahanya.
Melalui kegiatan KRYD tersebut, Polres Padangsidimpuan mengimbau para pengelola THM agar mematuhi ketentuan jam operasional, menjaga ketertiban, tidak memfasilitasi peredaran narkoba, serta melarang anak di bawah umur memasuki tempat hiburan malam. Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.
Kepolisian turut mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak, terutama pada malam hari. Masyarakat yang mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba dapat melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Padangsidimpuan. (Id45)
Berita Terkait

























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda