KUA Beutong Ateuh Banggalang Diminta Segera Terbentuk, 71 Pasutri Ikut Isbat Nikah

NAGAN RAYA (Waspada.id): Sebanyak 71 pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, mengikuti isbat nikah terpadu tahun 2026 di Kantor Camat Beutong Ateuh Banggalang, Rabu (16/9).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagan Raya, Dr. Salman Al Farisi, mengatakan pelaksanaan isbat nikah terpadu tersebut menjadi bagian dari upaya lintas instansi untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara.
Kegiatan tersebut melibatkan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kantor Kemenag Kabupaten Nagan Raya, Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya, Dinas Pendidikan Dayah, dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Pasangan yang memenuhi ketentuan memperoleh pengesahan pernikahan sehingga dapat melengkapi dokumen administrasi keluarga, termasuk Buku Nikah dan dokumen kependudukan bagi anak.
Salman menilai, pelaksanaan isbat nikah terpadu dengan jumlah peserta yang cukup banyak tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan administrasi pernikahan dan keagamaan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.
Menurutnya, kondisi tersebut sekaligus memperkuat pentingnya segera menghadirkan Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah tersebut.
“Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang sangat membutuhkan kehadiran KUA. Pelayanan pernikahan, konsultasi keluarga, pembinaan keagamaan, dan berbagai layanan KUA akan lebih mudah ketika masyarakat memiliki KUA yang hadir di tengah-tengah mereka,” ujar Salman.
Ia mengatakan, keberadaan KUA bukan sekadar persoalan kelembagaan, tetapi merupakan kebutuhan nyata masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keagamaan dan administrasi pernikahan secara lebih dekat.
Salman menambahkan, upaya menghadirkan KUA di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang terus dilakukan. Tanah untuk pembangunan KUA telah disiapkan melalui hibah Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
“Tanah sudah ada, dukungan pemerintah daerah juga ada. Nomenklatur di Kementerian PANRB segera terbit, sehingga KUA Beutong Ateuh Banggalang benar-benar hadir di tengah masyarakat yang memang sangat membutuhkan pelayanan tersebut,” harapnya.
Sementara itu, nomenklatur KUA Beutong Ateuh Banggalang saat ini masih dalam proses penggodokan di Kementerian PANRB. Salman berharap proses tersebut segera memperoleh hasil sehingga KUA dapat hadir dan memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat.
Pasangan yang mengikuti isbat nikah terpadu tahun 2026 merupakan mereka yang telah melaporkan dan mendaftarkan diri sejak 2025.
Sementara masyarakat yang baru melaporkan atau mendaftarkan diri setelah periode tersebut akan menjadi peserta pada pelaksanaan isbat nikah terpadu pada kesempatan berikutnya, sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan.
“Pelaksanaan isbat nikah terpadu dengan 71 pasangan ini sekaligus memperlihatkan bahwa kebutuhan terhadap pelayanan administrasi pernikahan dan keagamaan di kawasan Beutong Ateuh Banggalang cukup nyata,” imbuh Salman.(id83)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda