KUA-PPAS 2027 Abdya Dibuka, Pendapatan Rp866,57 Miliar, Belanja Capai Rp954,06 MiliarKUA-PPAS 2027 Abdya Dibuka, Pendapatan Rp866,57 Miliar, Belanja Capai Rp954,06 Miliar

BLANGPIDIE (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp866,57 miliar pada 2027.
Angka tersebut masih berada di bawah kebutuhan belanja daerah, yang direncanakan mencapai Rp954,06 miliar.
Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran 2027 itu, mulai dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya, melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRK Abdya, Kompleks Perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie, Rabu (12/8).
Paripurna dipimpin Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi, didampingi Wakil Ketua Mustiari dan Nurdianto. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Abdya Zaman Akli, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta unsur terkait lainnya.
Selain membuka pembahasan KUA-PPAS 2027, rapat tersebut juga menjadi momentum penyerahan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian laporan hasil reses II pimpinan dan anggota DPRK Abdya Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Zaman Akli mengatakan, penyusunan kebijakan anggaran daerah harus dilakukan secara terarah dan terintegrasi, dengan kebijakan pembangunan Pemerintah Aceh, maupun pemerintah pusat.
Menurutnya, KUA-PPAS 2027 dan perubahan KUA-PPAS 2026, merupakan bagian penting dari tahapan perencanaan dan penganggaran daerah, sebelum dituangkan dalam rancangan qanun APBK. “Dokumen tersebut merupakan penjabaran RKPD Abdya Tahun 2027 dan menjadi dasar penyusunan Rancangan Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2027, serta Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026,” kata Zaman Akli.
Ia menjelaskan, proses penyusunan anggaran tidak berdiri sendiri. Perencanaan dimulai dari Musrenbang gampong, Musrenbang kecamatan, konsultasi publik, forum perangkat daerah dan lintas perangkat daerah hingga Musrenbang kabupaten.
Rangkaian tahapan itu kemudian menjadi dasar penyusunan RKPD, dengan mempertimbangkan arah kebijakan pembangunan daerah, prioritas pembangunan Aceh dan nasional, isu strategis, hasil evaluasi kinerja, serta aspirasi masyarakat. Dalam proses tersebut, pemerintah daerah juga memperhatikan pokok-pokok pikiran DPRK.
Zaman Akli menegaskan, penyusunan KUA-PPAS menggunakan pendekatan kinerja. Artinya, setiap program yang dibiayai APBK, harus memiliki sasaran dan manfaat yang jelas, sekaligus memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, ekonomis, transparansi dan akuntabilitas. “Anggaran harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan kepatutan,” ujarnya.
Ia juga meminta agar sinkronisasi antarprogram dan antarsatuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) diperkuat. Langkah tersebut dinilai penting, untuk mencegah terjadinya duplikasi program, tumpang tindih kewenangan maupun pemborosan anggaran.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah Abdya diproyeksikan sebesar Rp866.577.207.709. Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp954.064.291.185.
Untuk menutup kebutuhan pembiayaan tersebut, pemerintah daerah memperkirakan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2026, sebesar Rp88.487.083.476.
Adapun pengeluaran pembiayaan 2027 direncanakan sebesar Rp1 miliar, sehingga pembiayaan netto diproyeksikan mencapai Rp87.487.083.476.
Zaman menyebut, angka-angka tersebut masih merupakan kerangka awal, yang akan dibahas dan disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif, sebelum menjadi dasar penyusunan APBK 2027. “Gambaran angka-angka tersebut merupakan kerangka acuan untuk dibahas dan disepakati bersama, untuk selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan APBK Tahun Anggaran 2027,” katanya.
Selain membahas rancangan anggaran 2027, pemerintah dan DPRK Abdya juga mulai membahas perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp904.923.441.892 mengalami peningkatan Rp34.192.623.000, sehingga setelah perubahan menjadi Rp939.116.064.892.
Belanja daerah juga mengalami kenaikan dari Rp995.049.021.600 menjadi Rp1.066.163.035.220, atau bertambah Rp71.114.013.620.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang sebelumnya sebesar Rp91.125.579.708 meningkat Rp36.921.390.620, sehingga menjadi Rp128.046.970.328.
Sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp1 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp127.046.970.328.
Zaman Akli mengatakan, setelah rancangan KUA-PPAS 2027 dan perubahan KUA-PPAS 2026 disepakati, pemerintah daerah akan menerbitkan surat edaran penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPK.
Dokumen tersebut selanjutnya menjadi salah satu tahapan menuju penyusunan APBK 2027 dan perubahan APBK 2026. “Setelah disepakati, kami akan segera menerbitkan Surat Edaran tentang Penyusunan RKA SKPK yang selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBK Tahun 2027 dan Rancangan Perubahan APBK Tahun 2026,” pungkasnya.(id82)





















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda