KUA-PPAS APBK Abdya 2027 Disahkan, Belanja Daerah Capai Rp955,48 Miliar

BLANGPIDIE (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama DPRK setempat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Tahun Anggaran 2027, dengan proyeksi belanja daerah mencapai Rp955,48 miliar.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRK Abdya di Blangpidie, Selasa (29/9), setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap dokumen arah kebijakan dan prioritas penganggaran daerah tersebut.
Rapat dipimpin Ketua DPRK Abdya Roni Guswandi, didampingi Wakil Ketua Nurdianto. Hadir Bupati Abdya Safaruddin, Plt. Sekda Amrizal, unsur Forkopimda, kepala SKPK, para camat, serta pejabat terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Safaruddin mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS menjadi tahapan penting sebelum penyusunan Rancangan APBK Abdya 2027.
Menurutnya, proses pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRK telah berlangsung dalam semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
"Kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menjalankan peran dan fungsi masing-masing, sehingga pengelolaan pemerintahan daerah dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Safaruddin.
Berdasarkan dokumen yang disepakati, pendapatan daerah Abdya pada 2027 diproyeksikan sebesar Rp866,58 miliar. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp128,08 miliar, pendapatan transfer Rp717,84 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp20,65 miliar.
Sementara belanja daerah dialokasikan sebesar Rp955,48 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja yang ditutup melalui pembiayaan daerah. Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan diproyeksikan Rp89,91 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1 miliar.
Setelah KUA-PPAS disepakati, Pemkab Abdya akan melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan APBK 2027. Pemerintah daerah akan menerbitkan Surat Edaran penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPK sebagai dasar penyusunan RAPBK.
Safaruddin menegaskan, tahapan tersebut akan segera ditindaklanjuti agar penyusunan APBK 2027 berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
"Setelah disepakatinya KUA dan PPAS APBK Abdya Tahun 2027, kami segera menerbitkan Surat Edaran Penyusunan RKA SKPK, yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan APBK Tahun 2027," ujarnya. (id82)















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda