Kuasa Hukum dan Gen Z Sumut Pertanyakan Status GS sebagai “Pemodal Narkoba”: Bukti Mana?Kuasa Hukum dan Gen Z Sumut Pertanyakan Status GS sebagai “Pemodal Narkoba”: Bukti Mana?

MEDAN (Waspada.id) – Tim kuasa hukum GS bersama Ketua Gen Z Sumatera Utara mempertanyakan pernyataan Kasatresnarkoba Polrestabes Medan yang menyebut GS sebagai “pemodal” dalam kasus penangkapan tiga remaja yang diduga terlibat peredaran narkotika di sebuah kafe.
Kuasa hukum menilai penyebutan GS sebagai “pemodal” perlu didukung bukti dan proses hukum yang jelas. Mereka juga meminta kepolisian tidak terburu-buru membangun kesimpulan sebelum seluruh proses penyidikan dan pembuktian dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi rilis Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, pada Rabu (19/8/2026), yang kemudian dibantah oleh pihak kuasa hukum GS.
Kuasa hukum GS, Jefri Boy S.M. Simbolon, S.H., meminta kepolisian menunjukkan dasar dan bukti yang digunakan untuk menyematkan peran “pemodal” kepada kliennya.
“Ini rilis prematur. Kalau menyebut seseorang sebagai pemodal, tentu harus ada bukti yang mendukung. Kami meminta agar jangan membangun opini sebelum proses hukum dan pembuktian dilakukan secara terang,” ujar Jefri Boy di Medan, Rabu (19/8/2026).
Jefri Boy didampingi Suanro M.T. Raja Samosir, S.H., M.H., dan Rio Voller Naibaho, S.H. Menurut mereka, proses penegakan hukum harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana serta menjunjung asas praduga tidak bersalah.
“Asas praduga tidak bersalah harus dihormati. Setiap tindakan penyidik harus memiliki dasar hukum dan bukti yang jelas. Jangan sampai seseorang langsung diberi label tertentu hanya berdasarkan dugaan,” katanya.
Sementara itu, Rio Voller Naibaho, S.H., mempertanyakan penggunaan istilah “pemodal” dalam perkara tersebut. Ia meminta penyidik menjelaskan konstruksi hukum yang digunakan untuk menempatkan GS dalam perkara narkotika tersebut.
“Kalau disebut pemodal, tentu harus dijelaskan apa dasar hukumnya dan apa bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan klien kami. Jangan sampai tindakan meminjamkan uang kepada seseorang kemudian ditafsirkan sebagai keterlibatan dalam tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Menurut Rio, pihaknya memperoleh penjelasan bahwa uang yang diberikan GS kepada ET berkaitan dengan keperluan menebus sepeda motor. Karena itu, ia meminta penyidik tidak mencampuradukkan hubungan atau transaksi keuangan dengan dugaan tindak pidana tanpa didukung bukti yang cukup.
“Kalau seseorang membantu temannya dalam persoalan keuangan, tidak serta-merta dapat disebut sebagai pemodal narkoba. Harus dibuktikan hubungan antara uang tersebut dengan tindak pidana yang disangkakan,” katanya.
Hal senada disampaikan Suanro M.T. Raja Samosir, S.H., M.H. Ia menilai penyidik perlu bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan asumsi.
“Kalau logikanya setiap orang yang pernah meminjamkan uang kepada temannya dapat disebut pemodal narkoba, tentu ini menjadi preseden yang buruk. Karena itu, kami meminta seluruh proses dilakukan secara profesional dan objektif,” ujarnya.
Gen Z Sumut: Jangan Ada Kriminalisasi
Di tempat yang sama, Ketua Gen Z Sumut Rudi Hutabarat, S.H., menyatakan pihaknya menghormati proses hukum, namun meminta kepolisian transparan dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Rudi, penyebutan GS sebagai “pemodal” tanpa penjelasan mengenai bukti yang mendasarinya berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap yang bersangkutan.
“Kami menghormati hukum, tetapi hukum harus dijalankan secara transparan dan berkeadilan. Jangan mudah memberikan label ‘pemodal’ jika dasar dan buktinya belum dibuka secara jelas. Ini menyangkut nama baik dan masa depan seseorang,” tegasnya.
Rudi juga menyatakan pihaknya mendukung langkah hukum yang akan ditempuh tim kuasa hukum GS, termasuk apabila mengajukan praperadilan untuk menguji proses hukum yang telah dilakukan.
“Kami mendukung GS menempuh jalur hukum untuk menguji apakah seluruh proses penangkapan dan penetapan statusnya sudah sesuai prosedur. Jangan sampai ada kriminalisasi. Penegakan hukum harus berdasarkan bukti, bukan tekanan maupun opini,” katanya.
Pihak kuasa hukum dan Gen Z Sumut selanjutnya meminta Polrestabes Medan membuka konstruksi perkara secara profesional melalui mekanisme hukum yang berlaku. Mereka juga menegaskan bahwa kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses pemberantasan narkotika, melainkan memastikan setiap tindakan penegakan hukum tetap menghormati hak-hak warga negara.
Hingga berita ini ditulis, pihak kuasa hukum GS masih mempertanyakan bukti yang menjadi dasar penyebutan GS sebagai “pemodal” dan menyerahkan proses pembuktian selanjutnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.(fs)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda