Breaking News
Memuat breaking news...

Kuasa Hukum Dhody Thahir Akan Surati Kapolri, Minta Penanganan Perkara Dievaluasi

Redaksi
Redaksi
Senin, 24 Agustus 2026 - 10.10 AM WIB
Kuasa Hukum Dhody Thahir Akan Surati Kapolri, Minta Penanganan Perkara Dievaluasi
Ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Tim kuasa hukum Dhody Thahir berencana menyurati Kapolri untuk meminta evaluasi terhadap penanganan perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat kliennya. Langkah tersebut ditempuh karena kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam konstruksi perkara, termasuk dokumen yang dipersoalkan justru dibuat oleh kuasa hukum dalam rangka memperjuangkan kepentingan hukum klien.

Kuasa hukum Dhody Thahir, Samuel Tulus B. Sirait, SH dan Stella Guntur, SH dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, mengatakan surat yang menjadi objek perkara merupakan bagian dari korespondensi hukum yang disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan BTN terkait objek tanah yang sedang disengketakan.

“Yang perlu dipahami publik, Dhody Thahir tidak pernah duduk lalu membuat surat palsu. Surat yang sekarang dipersoalkan itu justru merupakan surat yang dibuat oleh kuasa hukumnya dan dikirim dalam kapasitas profesional kepada instansi terkait,” ujar Samuel, Senin (24/8).

.

Menurut Samuel, kondisi tersebut membuat konstruksi dugaan pemalsuan surat perlu diuji secara serius. Jika surat dibuat oleh kuasa hukum sebagai bagian dari upaya advokasi, kata dia, harus dijelaskan secara terang bagian mana yang dianggap palsu serta apa perbuatan yang menghubungkan Dhody dengan dugaan tindak pidana tersebut.

“Jangan sampai surat advokat yang berisi sikap hukum atau permintaan kepada BPN dan BTN kemudian diposisikan seolah-olah merupakan surat palsu yang dibuat Dhody. Itu harus dibedakan secara tegas,” katanya.

Stella Guntur menambahkan, pihaknya mempertanyakan alasan perkara tersebut terus berkembang menjadi proses pidana. Menurutnya, pihak Dhody menilai tidak terdapat tindakan konkret yang menunjukkan kliennya membuat, mengubah, ataupun memalsukan suatu dokumen.

“Kalau yang dipersoalkan adalah substansi surat, itu satu hal. Tapi kalau kemudian konstruksinya menjadi pemalsuan surat, harus jelas siapa yang memalsukan, bagian mana yang dipalsukan, dan apa bukti yang menghubungkan Dhody dengan perbuatan tersebut,” ujar Stella.

Berawal dari Sengketa Lahan

Tim kuasa hukum menyebut perkara tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berawal dari sengketa lahan sekitar 15 hektare di Jalan Tangkahan Batu, Desa Sigara-Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut pihak Dhody, kliennya memiliki dasar hukum atas lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu dasar yang disebut adalah Putusan Peninjauan Kembali (PK) II Nomor 756 PK/Pdt/2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tahun 2002.

Sengketa yang semula berada dalam ranah perdata itu kemudian berkembang menjadi perkara pidana setelah Muhammad Gazali Iskandar membuat laporan pada April 2023.

Dalam perkara tersebut, Dhody diduga memasukkan keterangan tidak benar ke dalam akta autentik dan/atau melakukan pemalsuan surat yang berkaitan dengan objek tanah.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Penetapan Dhody sebagai tersangka disebut tertuang dalam SP2HP Polda Sumut Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026 yang ditujukan kepada pelapor Muhammad Gazali Iskandar.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 April 2023.

Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyatakan telah memperoleh fakta dan bukti yang dinilai cukup untuk menduga terlapor melakukan tindak pidana. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Perkara itu dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP serta ketentuan dalam KUHP baru sebagaimana tercantum dalam SP2HP.

Namun, kuasa hukum Dhody menilai proses tersebut masih perlu dievaluasi, terutama terkait kecukupan alat bukti dan hubungan langsung kliennya dengan dokumen yang dipersoalkan.

Minta Pengawasan Internal Polri

Samuel mengatakan pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Sebaliknya, surat kepada Kapolri dimaksudkan untuk meminta pengawasan agar penanganan perkara berlangsung objektif dan profesional.

“Kami menghormati institusi Polri, dan justru karena itu kami meminta mekanisme pengawasan internal berjalan. Kalau terdapat proses penyidikan yang menurut kami tidak objektif, tidak proporsional, atau mengabaikan fakta-fakta penting, tentu hal tersebut harus dilaporkan agar dapat dievaluasi,” katanya.

Stella menambahkan, surat kepada Kapolri nantinya akan memuat permintaan agar perkara Dhody Thahir ditelaah secara menyeluruh. Evaluasi tersebut meliputi kecukupan alat bukti, penerapan pasal, keterkaitan Dhody dengan dokumen yang dipersoalkan, serta profesionalitas penyidik dalam menilai fakta yang memberatkan maupun meringankan.

“Kami tidak meminta intervensi. Kami justru meminta pengawasan. Penyidik harus dapat menjelaskan secara terang apa surat yang dipalsukan, apa perbuatan pemalsuannya dan apa bukti keterlibatan Dhody. Kalau itu tidak dapat dijelaskan tetapi proses pidana terus dipaksakan, maka wajar apabila kami meminta Kapolri melakukan evaluasi,” ujar Stella.

Soroti Dugaan Kepentingan di Balik Perkara

Tim kuasa hukum juga menilai perkara tersebut tidak dapat dilepaskan dari sengketa tanah yang telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai kepentingan.

Samuel mengatakan pihaknya tidak ingin menuduh tanpa bukti. Namun, menurutnya, seluruh fakta dan konteks perkara harus diuji secara objektif dan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai adanya kepentingan tertentu.

“Kami tidak mau menuduh tanpa bukti. Tetapi kami juga tidak bisa menutup mata bahwa perkara ini berkaitan dengan sengketa besar dan melibatkan banyak pihak. Karena itu, ketika perkara pemalsuan terus didorong padahal objek pemalsuannya sendiri masih kami pertanyakan, wajar kalau muncul dugaan ada pihak kuat yang berkepentingan agar Dhody terus berada dalam tekanan hukum,” ujarnya.

Menurut Stella, surat yang dipersoalkan disampaikan kepada BPN dan BTN untuk memberitahukan adanya persoalan hukum atas objek tanah sekaligus meminta pihak terkait berhati-hati.

“Jadi konteksnya adalah tindakan hukum melalui kuasa, bukan upaya Dhody membuat dokumen palsu,” katanya.

Samuel juga menekankan pentingnya membedakan antara keberatan terhadap substansi sebuah surat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan.

“Orang boleh tidak setuju dengan isi surat pengacara. Orang boleh membantah. Tetapi ketidaksetujuan itu tidak otomatis menjadikan surat tersebut palsu. Ini yang menurut kami harus diuji dengan kepala dingin,” tegasnya.

Menurut tim kuasa hukum, setiap langkah penegakan hukum terhadap Dhody harus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi maupun muatan kepentingan tertentu.

“Kalau prosesnya transparan, profesional dan alat buktinya kuat, tentu semua pihak harus menghormati. Tetapi kalau tidak jelas apa surat palsunya sementara perkara terus didorong, maka publik juga berhak bertanya ada apa di balik perkara ini,” ujar Samuel.

Kuasa hukum menegaskan akan menyampaikan surat resmi kepada Kapolri untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.

“Kami akan menyampaikan surat secara resmi kepada Bapak Kapolri mengenai apa yang kami nilai sebagai ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara ini. Kami akan uraikan secara lengkap bagaimana konstruksi pemalsuan dibangun, sementara menurut kami tidak ada surat yang dibuat palsu oleh Dhody Thahir dan surat yang dipersoalkan justru merupakan surat kuasa hukum kepada BPN dan BTN,” pungkas Samuel.

Tim kuasa hukum berharap mekanisme pengawasan internal Polri dapat memastikan perkara tersebut ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti, sekaligus menjawab berbagai dugaan mengenai adanya kepentingan kuat maupun muatan lain di balik proses hukum yang sedang berjalan.(id143)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement