Kuasa Hukum GSA Persoalkan Dasar Penangkapan Oleh Polrestabes MedanKuasa Hukum GSA Persoalkan Dasar Penangkapan Oleh Polrestabes Medan

MEDAN (Waspada.id): Tim kuasa hukum GSA mempersoalkan dasar penangkapan kliennya oleh penyidik Polrestabes Medan pada 7 Juli 2026. Mereka menilai penangkapan tersebut dilakukan dengan dalih tertangkap tangan, namun tidak didukung bukti yang cukup.
Kuasa hukum GSA, Jefri Boy S.M. Simbolon, S.H., Suanro M.T. Raja Samosir, S.H., M.H., dan Rio Voller Naibaho, S.H., menyebut proses hukum terhadap kliennya perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
Suanro M.T. Raja Samosir mengatakan, saat ditangkap GSA disebut tidak sedang melakukan tindak pidana sehingga pihaknya mempertanyakan dasar penyidik menggunakan istilah tertangkap tangan.
“Saat itu GSA tidak sedang melakukan tindak pidana apa pun. Tidak ada alat bukti, tidak ada yang meneriaki sebagai pelaku. Padahal Pasal 1 angka 19 KUHAP mengatur mengenai tertangkap tangan. Artinya, kami mempertanyakan dasar penangkapan tersebut,” kata Suanro di Medan, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, penyidik tidak boleh menggunakan alasan tertangkap tangan tanpa memenuhi ketentuan hukum. Ia menilai keabsahan penangkapan tersebut perlu diuji melalui Pengadilan Negeri Medan.
“Ini tertangkap tangan yang kami nilai perlu diuji secara hukum. Kami akan menguji sah atau tidaknya penangkapan ini melalui praperadilan di PN Medan,” ujarnya.
Jefri Boy Simbolon menambahkan, penegakan hukum harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan tidak semata-mata berdasarkan dugaan.
“Mengenakan pasal kepada seseorang harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, berkualitas dan saling menguatkan. Bukan berdasarkan kira-kira. Kalau syarat itu tidak terpenuhi, kami menilai ada persoalan serius yang harus diuji,” tegasnya.
Ia meminta penyidik menjelaskan secara terbuka bukti yang menjadi dasar penangkapan dan penetapan pasal terhadap GSA.
“Kami tantang penyidik menunjukkan atas dasar bukti apa GSA ditangkap dan dikenakan pasal. Jangan sampai hukum hanya menjadi alat kekuasaan,” katanya.
Jefri juga meminta istilah tertangkap tangan tidak digunakan sebagai alasan untuk mengabaikan prosedur hukum.
“Kalau dalihnya tertangkap tangan, mana buktinya? Jangan sampai yang justru ‘tertangkap tangan’ adalah prosedur hukumnya, bukan klien kami,” ujarnya.
Sementara itu, Rio Voller Naibaho mengatakan penegakan hukum harus berlandaskan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Publik berhak mengetahui bukti apa yang membuat GSA layak ditangkap pada 7 Juli. Hukum tidak bisa tiba-tiba menerapkan pasal tanpa didukung bukti permulaan yang cukup,” katanya.
Menurut Rio, proses praperadilan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji legalitas tindakan penyidik, termasuk dasar penangkapan dan penetapan pasal terhadap kliennya.
“Kami ke praperadilan bukan untuk mencari menang-menangan. Kami ingin menguji apakah tindakan penyidik sudah sesuai hukum. Kekuasaan tanpa kontrol berbahaya dan hukum harus tetap berjalan berdasarkan bukti,” pungkasnya.
Tim kuasa hukum GSA meminta penyidik Polrestabes Medan menjelaskan dasar hukum dan alat bukti yang digunakan dalam penangkapan 7 Juli 2026. Mereka juga meminta agar seluruh proses tersebut diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.(fs)























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda