Kuasa Hukum PT 212 Multi Payment Persoalkan Penghentian Transaksi Rekening oleh PPATK

BANDA ACEH (Waspada.id): Kuasa Hukum PT 212 Multi Payment Indonesia, Erlizar Rusli, S.H., M.H., mempersoalkan penghentian sementara transaksi rekening perusahaan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang hingga kini disebut telah berlangsung lebih dari 20 hari kerja.
Penghentian transaksi tersebut dilakukan melalui Bank BRI Cabang Sisingamangaraja Medan dan BCA Kantor Cabang Utama Medan atas perintah PPATK.
“Yang kami persoalkan bukan kewenangan PPATK dalam melakukan analisis transaksi keuangan, tetapi batas waktu penghentian sementara transaksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU),” ujar Erlizar kepada awak media di Banda Aceh, Jumat (28/8/2026).
Menurut Erlizar, Pasal 65 UU TPPU memang memberikan kewenangan kepada PPATK untuk meminta penyedia jasa keuangan menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Namun, kewenangan tersebut memiliki batas waktu yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang.
Ia merujuk Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) UU TPPU. Ketentuan tersebut mengatur penghentian sementara transaksi paling lama lima hari kerja setelah diterimanya berita acara penghentian sementara transaksi.
Selanjutnya, PPATK dapat memperpanjang penghentian sementara paling lama 15 hari kerja untuk melengkapi hasil analisis atau pemeriksaan yang akan disampaikan kepada penyidik.
“Artinya, secara normatif undang-undang telah memberikan batas waktu yang jelas. Ada jangka waktu awal paling lama lima hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 15 hari kerja. Dengan demikian, secara keseluruhan mekanisme penghentian sementara transaksi tersebut mempunyai batas waktu paling lama 20 hari kerja,” jelasnya.
Erlizar menilai ketentuan mengenai batas waktu tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak keperdataan pihak yang rekeningnya dihentikan sementara.
Menurut dia, rekening yang dihentikan tersebut merupakan rekening perusahaan yang digunakan untuk menjalankan aktivitas usaha PT 212 Multi Payment Indonesia.
Karena itu, apabila penghentian transaksi telah melewati batas waktu sebagaimana ditentukan undang-undang tanpa adanya dasar hukum yang jelas mengenai perpanjangan atau tindakan hukum berikutnya, kondisi tersebut, kata Erlizar, perlu mendapatkan penjelasan resmi dari PPATK.
“Kami tetap menghormati kewenangan PPATK dan tidak bermaksud menghambat proses analisis maupun pemeriksaan apabila memang diperlukan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Erlizar menegaskan, pihak perusahaan justru telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan informasi dan dokumen yang dibutuhkan PPATK untuk proses analisis.
“Semua dokumen yang diminta untuk dianalisis sudah kami kirimkan melalui email kepada PPATK. Bahkan, klien kami sudah mendatangi kantor PPATK di Jakarta pada 28 Juli 2026,” ujarnya.
Ia mengatakan penghentian transaksi yang berlangsung berkepanjangan berpotensi mengganggu aktivitas bisnis perusahaan.
Sebab, rekening tersebut berkaitan langsung dengan transaksi PT 212 Multi Payment Indonesia bersama mitra usaha dan pihak-pihak lain yang menggunakan jasa perusahaan.
Atas kondisi tersebut, Erlizar meminta PPATK memberikan penjelasan resmi mengenai status penghentian sementara transaksi terhadap rekening PT 212 Multi Payment Indonesia.
Penjelasan tersebut, menurutnya, diperlukan terutama terkait dasar hukum serta jangka waktu yang menjadi landasan penghentian transaksi tersebut.
“Prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan hak keperdataan harus tetap menjadi bagian penting dalam setiap pelaksanaan kewenangan negara,” pungkas Erlizar. (id64)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda