Kurang dari 24 Jam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curanmor


KUTACANE (Waspada.id): Gerak cepat personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tenggara membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah sepeda motor dilaporkan hilang, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua sekaligus menemukan kembali kendaraan milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Muara Lawe Bulan, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Sepeda motor milik Zakaria hilang saat korban bersama Nurminah pergi ke masjid untuk melaksanakan salat Subuh. Korban memarkirkan sepeda motornya di halaman depan masjid sebelum masuk untuk melaksanakan ibadah.
Usai salat, korban kembali ke halaman masjid dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat. Merasa mengalami kerugian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., mengarahkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) untuk segera melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan terduga pelaku.
Hasilnya, sekitar pukul 11.00 WIB, atau hanya beberapa jam setelah kejadian, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial RT, 41, warga Desa Mamas, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara. Tak berhenti pada penangkapan tersangka, personel URC kemudian melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan sepeda motor hasil pencurian tersebut.
Upaya tersebut kembali membuahkan hasil. Sekitar pukul 17.00 WIB, sepeda motor yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan di Kecamatan Mardinding, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Sepeda motor tersebut berupa Honda Supra X warna hitam abu-abu dengan nomor polisi BL 3476 HF, yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka RT dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat jajaran Satreskrim Polres Aceh Tenggara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kecepatan bertindak menjadi kunci, sehingga dalam hitungan jam polisi tidak hanya berhasil mengamankan pelaku, tetapi juga menemukan kembali kendaraan yang menjadi barang bukti.
Kepada Waspada.id, Minggu (6/9), Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. (Id80)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda