Breaking News
Memuat breaking news...

LAPK: Stop Berdalih, Karhutla Adalah Kejahatan Ekologis dan Cacat Layanan Publik

Redaksi
Redaksi
Kamis, 15 Oktober 2026 - 4.44 PM WIB
LAPK: Stop Berdalih, Karhutla Adalah Kejahatan Ekologis dan Cacat Layanan Publik
Muhammad Zein Azhary Wajdi Lubis S.H.,M.Kn (Sekretaris LAPK). Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) menyoroti ancaman darurat asap di tengah peringatan para ahli mengenai fenomena El Niño dan potensi musim kering berkepanjangan.

LAPK mengecam keras sikap reaktif serta lambannya kesiapsiagaan pemerintah yang terus-menerus menjadikan anomali cuaca sebagai dalih atas pembiaran krisis.

LAPK menegaskan bahwa lebih dari 90 persen kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia bukanlah murni bencana alam tak terduga, melainkan bentuk kejahatan ekologis dan kegagalan pelayanan publik (public service failure) akibat lemahnya pengawasan serta pembiaran praktik bisnis destruktif oleh negara.

Bencana asap berulang ini merupakan bentuk nyata privatisasi keuntungan oleh korporasi yang mengejar efisiensi biaya melalui metode pembukaan lahan murah (slash and burn) serta kanalisasi pengeringan gambut secara masif.

Praktek ini berisiko melenyapkan ratusan ribu hingga jutaan hektar tutupan hutan alam dan lahan gambut dalam setiap siklus Karhutla parah, mengikis bentang hutan tropis yang menjadi benteng iklim nasional.

Di sisi lain, kerugian finansial yang sangat besar, pembengkakan biaya pengobatan medis, hingga dampak kerusakan kesehatan jangka panjang justru dipaksakan untuk ditanggung oleh masyarakat sebagai konsumen publik.

Peringatan fenomena El Niño dari para ahli seharusnya direspons dengan langkah mitigasi yang terukur sejak jauh hari, bukan baru bergerak ketika tutupan hutan sudah meluas hangus dan asap menelan korban.

Panas ekstrem dan angin kencang yang menyertai musim kemarau berkepanjangan bertindak sebagai katalis yang mempercepat kebakaran gambut, memicu pembakaran bawah tanah tanpa nyala (smoldering) yang menghasilkan volume asap pekat secara masif.

Kebakaran bawah tanah ini mustahil dipadamkan hanya dengan bom air dari udara, sehingga pengetatan izin di hulu dan pencegahan pengeringan gambut menjadi satu-satunya kunci utama penanggulangan.

Dari sudut pandang hak konsumen publik, kegagalan pencegahan hilangnya kawasan hutan ini jelas melanggar jaminan konstitusional Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dampak paling memprihatinkan menimpa anak-anak sebagai kelompok paling rentan, di mana paparan partikel halus PM2.5 merusak sistem pernapasan dan perkembangan kognitif secara permanen, sekaligus merampas hak belajar mereka akibat sekolah yang terganggu.

Pembiaran situasi ini mencederai prinsip keadilan antar-generasi (intergenerational equity), di mana kesehatan dan masa depan generasi penerus dikorbankan demi kelalaian pengawasan hari ini.

Selain melanggar hak kesehatan manusia, hilangnya jutaan hektar tutupan hutan akibat Karhutla merupakan krisis ekologis parah yang mendorong kepunahan orangutan (Pongo) beserta satwa endemik lainnya seperti bekantan, harimau, dan gajah sumatra. Orangutan merupakan spesies kunci penyeimbang ekosistem hutan tropis yang kini kehilangan tempat tinggal, sumber makanan, dan koridor jelajah akibat pembakaran lahan dan fragmentasi hutan.

Satwa yang berhasil melarikan diri pun menghadapi ancaman kelaparan dan konflik dengan manusia, di mana kehancuran habitat ini memicu kerusakan rantai kehidupan yang membutuhkan waktu berabad-abad untuk dipulihkan kembali.

Hal diatas disampaikan Sekretaris LAPK, Muhammad Zein Azhary Wajdi Lubis S.H.,M.Kn kepada wartawan di Medan, Kamis (15/10/2026).

Oleh karena itu, lanjut Muhammad Zein, LAPK mendesak penegakan hukum tanpa kompromi melalui penerapan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak sesuai Pasal 88 UU No. 32/2009.

Setiap korporasi pemegang konsesi wajib bertanggung jawab secara hukum atas setiap titik api yang muncul di wilayah izin usahanya tanpa perlu membuktikan unsur kesengajaan.

Pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan audit total atas tata kelola air gambut serta berani mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti merusak lingkungan atau membiarkan lahannya terbakar demi menegakkan akuntabilitas publik.

Pemerintah juga dituntut untuk membuka transparansi data peta kerawanan kebakaran dan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) secara real-time agar masyarakat memiliki kepastian informasi untuk melindungi diri.

Sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan harus disiagakan secara proaktif dengan memberlakukan penyesuaian kegiatan belajar berbasis data kualitas udara terukur serta menyediakan fasilitas kesehatan gratis bagi warga terdampak.

Pada saat yang sama, pemerintah harus membentuk tim respons cepat untuk penyelamatan dan rehabilitasi satwa liar yang terdesak dari habitatnya akibat kebakaran.

LAPK menegaskan kembali bahwa peringatan musim kering dan ancaman El Niño bukanlah kejutan tahunan yang dapat membenarkan keterlambatan penanganan atau pelepasan tanggung jawab negara.

Pemerintah tidak boleh hanya mengimbau rakyat memakai masker atau mengurangi aktivitas luar rumah tanpa berani mengendalikan sumber pencemaran utama di hulu.

Apabila pemerintah terus membiarkan jutaan hektar hutan lenyap dan rakyat menjadi korban kelalaian pengawasan, LAPK bersama koalisi masyarakat sipil siap menempuh jalur hukum (class action) demi membela hak konstitusional warga atas udara bersih dan kelestarian ekosistem, demikian Muhammad Zein.(id96)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement