Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Larang Personelnya Gunakan Vape Polri Menunjukkan Langkah Tegas Dalam Upaya Pencegahan

Redaksi
Redaksi
Senin, 2 November 2026 - 3.04 PM WIB
Larang Personelnya Gunakan Vape Polri Menunjukkan Langkah Tegas Dalam Upaya Pencegahan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengapresiasi kebijakan Polri yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personelnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus menunjukkan keteladanan aparat penegak hukum.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Ketentuan itu berlaku bagi pegawai negeri pada Polri, baik di lingkungan kerja, maupun di luar lingkungan kerja.

“Polri telah menunjukkan langkah tegas dalam upaya pencegahan. Sebagai institusi penegak hukum, Polri perlu memberikan contoh kepada masyarakat bahwa pencegahan narkotika harus dimulai dari kedisiplinan dan keteladanan di lingkungan sendiri,” ujar Adang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Adang menilai perhatian terhadap penggunaan vape perlu diperkuat karena perangkat tersebut berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi maupun peredaran narkotika dalam bentuk cair. Zat terlarang dapat disamarkan dalam cairan atau cartridge sehingga sulit dikenali secara kasatmata.

Polri juga menjadikan temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II, sebagai salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut.

Karena itu, Adang mendorong pengawasan terhadap peredaran cairan vape yang mencurigakan disertai edukasi kepada masyarakat mengenai potensi penyalahgunaannya.

“Jangan sampai perangkat yang terlihat seperti rokok elektrik biasa justru menjadi sarana penyebaran narkotika. Kita harus tegas dalam pencegahan, memperkuat pengawasan terhadap peredaran cairan yang mencurigakan, dan memastikan masyarakat memahami risiko yang ada,” tegas Legislator Fraksi PKS itu.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, penindakan terhadap jaringan peredaran harus berjalan beriringan dengan edukasi dan perlindungan kelompok rentan.

Adang berharap larangan tersebut diterapkan secara konsisten dan menjadi contoh bagi institusi lain. Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan komitmen pencegahan dan keteladanan dari aparat. (id10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement