Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Larangan Ekspor Lewat Singapura Berpotensi Tambah Penerimaan Negara hingga Rp3 Triliun

Redaksi
Redaksi
Kamis, 5 November 2026 - 8.15 AM WIB
Larangan Ekspor Lewat Singapura Berpotensi Tambah Penerimaan Negara hingga Rp3 Triliun
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Kebijakan pemerintah melarang ekspor sumber daya alam (SDA) melalui negara perantara seperti Singapura berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp3 triliun per tahun.

Kebijakan tersebut dinilai dapat mengembalikan nilai tambah perdagangan komoditas ke Indonesia, memperluas basis pajak, sekaligus memperkuat devisa domestik.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dapat memberikan manfaat ekonomi apabila pemerintah mampu memastikan transaksi komoditas berlangsung lebih transparan dan tercatat di dalam negeri.

“Menurut saya, arah kebijakan ini dapat dipahami karena ada persoalan nyata dalam pencatatan nilai perdagangan komoditas Indonesia,” kata Yusuf saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (4/11/2026).

Menurut Yusuf, selama ini sebagian keuntungan perdagangan batu bara dan LNG berpotensi dinikmati perusahaan dagang yang berbasis di pusat perdagangan regional, termasuk Singapura. Praktik tersebut membuat sebagian margin perdagangan dan basis pajak tidak tercatat di Indonesia meskipun komoditas berasal dari dalam negeri.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berpeluang memperbesar bagian keuntungan perdagangan yang masuk ke perekonomian nasional. Dampaknya tidak hanya berpotensi meningkatkan penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga memperkuat pencatatan nilai ekspor Indonesia.

Yusuf memperkirakan perdagangan batu bara dengan volume sekitar 55 juta ton dan harga rata-rata US$75 per ton memiliki nilai transaksi hampir US$4 miliar atau sekitar Rp75 triliun. Dari nilai tersebut, potensi tambahan transaksi yang tercatat di Indonesia mencapai Rp1 triliun hingga Rp7 triliun per tahun.

"Tambahan penerimaan negara dari pajak dan royalti kemungkinan sekitar Rp 0,5 triliun hingga Rp 3 triliun. Ini tetap berarti, tetapi tidak sampai puluhan triliun rupiah," ujar dia.

Perkuat Pengawasan Transaksi

Yusuf menilai manfaat kebijakan tersebut akan semakin besar apabila pemerintah memperkuat pengawasan terhadap harga jual komoditas, transaksi dengan perusahaan terafiliasi, dan praktik transfer pricing.

Pemerintah juga perlu memastikan devisa hasil ekspor masuk ke sistem keuangan domestik sehingga aktivitas perdagangan memberikan dampak lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Yusuf menambahkan, pemerintah perlu membandingkan data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan untuk mengidentifikasi nilai perdagangan yang selama ini tercatat melalui negara perantara.

Meski demikian, dia mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan tetap mempertimbangkan efisiensi perdagangan internasional. Perusahaan dagang regional masih memiliki peran dalam pembiayaan, pengelolaan risiko harga, konsolidasi muatan, dan akses pasar.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan larangan tersebut benar-benar meningkatkan penerimaan dan nilai tambah domestik tanpa menambah biaya transaksi yang dapat mengurangi daya saing eksportir Indonesia. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement