Lawfirm MF dan Partners Desak Dalang Penyadapan Presiden Dibongkar


MEDAN (Waspada.id): Praktisi hukum Ahmad Fauzi, S.H., dari LAWFIRM MF DAN PARTNERS mengecam keras dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden RI Prabowo Subianto. Ia mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusut tuntas kasus tersebut hingga mengungkap aktor intelektual dan dalang di balik operasi penyadapan.
Ahmad Fauzi menilai, dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden bukan tindak kriminal biasa. Jika terbukti menyasar pembicaraan strategis dan informasi rahasia negara, perbuatan tersebut berpotensi mengancam keamanan nasional, kewibawaan pemerintahan, serta kedaulatan NKRI.
Menurutnya, penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada pelaku lapangan atau operator teknis. Aparat harus menelusuri pihak yang memberikan perintah, mengendalikan operasi, menyediakan dana, hingga pihak yang diduga memanfaatkan hasil penyadapan.
Jangan Ada yang Kebal Hukum
Ahmad Fauzi secara tegas meminta Kapolri tidak memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk jika penyidikan mengarah kepada mantan pejabat tinggi negara maupun mantan petinggi kepolisian.
"Jangan hanya menangkap operator atau pelaku lapangan. Bongkar siapa otak di balik operasi ini, siapa yang memerintahkan, mendanai, mengendalikan, dan apa tujuan sebenarnya. Semua harus diungkap secara terang-benderang," tegasnya.
Ia menegaskan, jabatan, pangkat, maupun pengaruh politik tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
"Siapa pun orangnya, kalau terbukti terlibat harus ditindak tegas. Jangan ada privilege dan jangan tebang pilih. Kapolri harus memastikan kasus ini dibongkar sampai ke akar-akarnya," ujarnya.
Minta Dugaan Makar Didalami
Lebih lanjut, Ahmad Fauzi meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya motif yang berkaitan dengan upaya melumpuhkan fungsi pemerintahan atau menggoyahkan kepemimpinan nasional.
Ia menyinggung Pasal 191 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pasal 31 ayat (1) juncto Pasal 47 UU ITE terkait intersepsi ilegal.
Namun, menurutnya, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada bukti dan terpenuhinya unsur-unsur hukum. Karena itu, motif, tujuan, serta jaringan di balik dugaan penyadapan harus diungkap melalui proses penyidikan yang profesional.
Dukung Kapolri Usut Tuntas
LAWFIRM MF DAN PARTNERS menyatakan dukungan terhadap langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam menangani kasus tersebut. Ahmad Fauzi berharap Polri mampu membuktikan komitmennya menegakkan hukum secara profesional tanpa pandang bulu.
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto tetap fokus menjalankan pemerintahan dan tidak membiarkan dugaan konspirasi maupun sabotase mengganggu agenda negara.
"Kami berharap Bapak Presiden Prabowo tetap teguh, tidak gentar, dan terus bekerja untuk kepentingan rakyat Indonesia. Negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang mencoba mengganggu stabilitas dan kedaulatan bangsa," katanya.
Ahmad Fauzi menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, publik tidak hanya menunggu pengungkapan pihak yang diduga melakukan penyadapan, tetapi juga siapa yang berada di balik operasi tersebut. Sebab, pengungkapan aktor intelektual menjadi bagian penting untuk membongkar perkara secara menyeluruh.(id142)
Berita Terkait












































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda