Lhokseumawe Percepat Pembangunan Jalan Lingkar, Ganti Rugi Lahan Dibayarkan


LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Wali Kota Lhokseumawe Sayuti A. Bakar menginstruksikan percepatan pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe, Selasa (13/10), sehingga panitia pelaksana pengadaan tanah menggelar sosialisasi dan pembayaran ganti rugi di kantor wali kota setempat.
Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melalui Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah kembali menggelar rapat sosialisasi sekaligus pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe.
Rapat yang berlangsung di Aula Setdako Lhokseumawe ini ditujukan kepada 35 warga pemilik tanah maupun ahli waris yang terdampak di Gampong Hagu Barat Laut. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan bagi pemilik 10 persil tanah di Gampong Hagu Teungoh pada Rabu (7/10/2026).
Rapat tersebut membahas hasil penilaian harga (appraisal) ganti rugi tanah yang dilakukan secara independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Medan Cabang Banda Aceh.

Pada kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Kota Lhokseumawe, Mirdha Ihsan, S.STP., menjelaskan bahwa penentuan nilai pembayaran ganti rugi didasarkan pada kalkulasi beberapa komponen utama.
"Pembayaran ganti rugi ini didasarkan pada beberapa faktor penilaian, antara lain nilai fisik tanah, bangunan, tanaman atau tumbuh-tumbuhan, serta nilai nonfisik lainnya sehingga menghasilkan nilai ganti yang wajar," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Lhokseumawe, A. Rendra Pratama, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kehadirannya bertujuan untuk memastikan seluruh tata kelola pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai regulasi.
"Pendampingan ini dimaksudkan untuk memastikan proses berjalan dengan baik dan sesuai aturan. Artinya, tidak ada mark-up atau hal yang merugikan masyarakat atas penetapan nilai harga," tegasnya.
Di samping itu, perwakilan BPN Kota Lhokseumawe mengimbau para ahli waris yang belum melakukan balik nama agar segera mengurusnya guna memperlancar proses administrasi pencairan ganti rugi. Melalui rapat ini, pemerintah berharap proses pembayaran dapat berlangsung transparan, terkoordinasi, dan mengacu pada hasil penilaian resmi.

Hal serupa juga diungkapkan Sekda Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., yang menegaskan pentingnya kelancaran seluruh tahapan pembebasan lahan demi mendukung percepatan pembangunan daerah.
"Proses ini diharapkan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak menghambat tahapan pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe. Pembangunan jalan ini sangat penting untuk mendukung peningkatan konektivitas dan kelancaran arus transportasi, sekaligus menunjang pengembangan wilayah Kota Lhokseumawe," pungkasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Lhokseumawe A. Haris, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Mirdha Ihsan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Lhokseumawe A. Rendra Pratama, perwakilan BPN Kota Lhokseumawe Ilham, Inspektur Kota Lhokseumawe Husnul Fikar, S.E., Kadis Kominfo Taruna Putra Satya, S.IP., M.A.P., Kadis PUPR Lhokseumawe H. Said Bachtiar, S.T., M.T., Kadis Pertanahan H. Arman Aryadi, S.T., M.T., serta warga pemilik tanah yang akan mendapatkan ganti rugi. (id72)
Berita Terkait




















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda