Lima Menit di Ujung Pintu Golkar PidieLima Menit di Ujung Pintu Golkar Pidie

Polemik pendaftaran bakal calon Ketua DPD II Partai Golkar Pidie pada Senin, 24 Agustus 2026, seharusnya tidak buru-buru dibaca sebagai upaya panitia menghalangi kader untuk berkompetisi.
Justru sebaliknya, keputusan panitia penjaringan menolak berkas Muhammad Junaidi, SP yang diserahkan setelah batas waktu pendaftaran patut dilihat sebagai bentuk konsistensi terhadap aturan dan mandat organisasi.
Dalam setiap proses demokrasi, batas waktu bukan sekadar angka yang tertulis di atas kertas. Batas waktu dibuat agar seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang sama.
Ketua Panitia Pengarah atau Steering Committee (SC) Musda Golkar Pidie, Drs. Sayuti Muchtar, MM, dalam kongrensi Pers di Kantor DPDII Partai Golkar, Pidie, Selasa (25/8), menjelaskan bahwa sejak pukul 08.00 WIB panitia sudah berada di sekretariat dan menjalankan proses penjaringan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni sampai pukul 17.00 WIB.
Menurut Sayuti, ketika pukul 17.00 WIB tiba, kewenangan panitia telah berakhir. Pukul 17.05 WIB, panitia kemudian membuat berita acara penutupan. Sayuti meninggalkan kantor sekitar pukul 17.10 WIB.
Sekitar pukul 17.15 WIB, ia dihubungi seorang kader dan diminta kembali ke sekretariat. Sayuti kemudian kembali ke kantor. Saat itu, menurut keterangannya, tidak ada lagi pihak pendaftar dan yang tersisa hanya panitia OC.
Sekitar pukul 17.17 WIB, datang pihak yang membawa bahan pendaftaran Muhammad Junaidi, SP.
Sayuti mengatakan bahan tersebut tidak dapat diterima karena proses penjaringan sudah ditutup dan kewenangan panitia telah berakhir.
Di titik inilah keputusan panitia semestinya dilihat secara objektif.
Bagaimana mungkin panitia menerima berkas setelah batas waktu berakhir dan setelah berita acara penutupan dibuat?
Jika berkas tersebut diterima, justru panitia berpotensi dipersoalkan oleh pihak lain yang mengikuti jadwal dan aturan yang sama.
Karena itu, penolakan bukan berarti panitia memusuhi Muhammad Junaidi, SP. Bukan pula berarti panitia sedang memenangkan calon tertentu. Panitia sedang menjaga batas kewenangan.
Muhammad Junaidi, SP, Senin (24/8) sore, menyebut keterlambatan hanya sekitar lima menit. Secara manusiawi, lima menit memang terlihat kecil. Tetapi dalam sebuah proses penjaringan yang memiliki jadwal resmi, lima menit tetap berada di luar batas waktu yang telah ditentukan.
Kalau hari ini lima menit diberikan toleransi, pertanyaan berikutnya adalah: mengapa lima menit dan bukan sepuluh menit?
Jika sepuluh menit bisa ditoleransi, mengapa tidak lima belas menit? Di situlah aturan dapat menjadi kabur.
Dan ketika aturan mulai kabur, potensi tuduhan keberpihakan justru semakin besar. Panitia tentu tidak ingin berada pada posisi tersebut.
Terlebih lagi, menurut Sayuti, panitia bekerja secara kolektif. Keputusan bukan berada di tangan satu orang. Mereka menjalankan mandat DPD II Golkar Pidie untuk menerima dan melakukan verifikasi bakal calon sesuai jadwal.
Sayuti juga menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan persoalan politik antarkawan. Panitia hanya menjalankan tugas sesuai mandat DPD II Golkar Pidie.
Pernyataan tersebut penting karena penolakan terhadap Muhammad Junaidi, SP berpotensi dipersepsikan sebagai manuver politik. Padahal, dari penjelasan panitia, persoalannya adalah batas waktu dan kewenangan.
Panitia tidak sedang memilih siapa yang menjadi ketua. Panitia sedang menjalankan tahapan. Dan setiap tahapan harus memiliki batas.
Panitia juga menyebut bahwa pendaftaran telah dibuka selama satu hari penuh, mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Bahkan lima hari sebelumnya, para bakal calon telah diberikan waktu untuk mempersiapkan seluruh bahan pendaftaran.
Artinya, kesempatan mempersiapkan diri bukan hanya diberikan dalam hitungan menit.
Jika terdapat kendala sehingga bakal calon tidak dapat hadir tepat waktu, menurut Sayuti, masih terdapat kemungkinan meminta toleransi melalui perwakilan sebelum batas waktu berakhir.
Namun, langkah tersebut tidak dilakukan dalam waktu yang masih berada dalam kewenangan panitia.
Karena itu, ketika pihak Muhammad Junaidi, SP datang setelah proses resmi ditutup, panitia berada dalam posisi yang sulit.Menerima berarti berpotensi melanggar batas yang telah ditetapkan. Menolak berarti berpotensi dituduh tidak memberikan toleransi.
Dalam kondisi seperti ini, pilihan yang paling aman bagi integritas organisasi adalah berpegang pada aturan.
Sebab panitia tidak boleh membuat keputusan berdasarkan perasaan, kedekatan, tekanan maupun pertimbangan politik sesaat.

Drs Sayuti Muchtar, MM bersama tim panitia memberikan keterangan pers terkait penutupan penjaringan bakal calon Ketua DPD II Golkar Pidie. Selasa (25/8) Waspada.id/Muhammad Riza
Demokrasi organisasi bukan berarti setiap orang dapat masuk kapan saja tanpa mengikuti tahapan. Demokrasi juga membutuhkan prosedur, kesetaraan dan kepastian aturan.
Karena itu, polemik keterlambatan Muhammad Junaidi, SP sebaiknya tidak diperbesar menjadi pertentangan antarkader.
Apalagi, menurut Sayuti, kebijakan lebih lanjut berada pada pimpinan Musda.
Artinya, panitia penjaringan telah menyelesaikan bagian tugasnya, menerima pendaftaran sesuai jadwal, melakukan verifikasi, menutup penjaringan dan membuat berita acara. Setelah itu, kewenangan berada pada tahapan berikutnya.
Di sisi lain, T. Saifullah TS, SE menjadi bakal calon yang berkasnya telah diterima dan diverifikasi dalam batas waktu pendaftaran. Namun, keberadaan satu nama dalam hasil penjaringan tidak boleh pula dibaca sebagai kemenangan sebelum Musda berlangsung.Justru situasi ini menuntut semua pihak menghormati proses.
Jika ada aspirasi kader yang ingin disampaikan, forum Musda adalah ruang yang tepat untuk membicarakannya sesuai mekanisme organisasi.
Sebab partai politik memiliki aturan bukan untuk mematikan demokrasi, melainkan agar demokrasi tidak berubah menjadi arena tanpa pagar.
Ketika Jam Sudah Berbicara
Pada akhirnya, politik bukan hanya soal siapa yang berani datang membawa berkas, tetapi juga siapa yang mampu membaca waktu dan memahami aturan.Jam tidak pernah berpolitik. Ia hanya berjalan.
Ketika jarum menunjuk pukul 17.00 WIB, pintu penjaringan pun ditutup. Tidak ada jam karet dalam sebuah aturan yang sudah disepakati.
Ibarat orang yang datang ke bandara ketika pesawat terbang sudah tinggal landas ( take Off), tidak adil rasanya menyalahkan pilot karena pesawat tidak kembali hanya demi satu penumpang.
Begitu pula panitia. Mereka bukan pilot yang bisa memundurkan waktu, apalagi menghidupkan kembali kewenangan yang sudah berakhir.
Jika benar hanya terlambat beberapa menit, mestinya yang diperdebatkan bukan mengapa pintu sudah tertutup, melainkan mengapa langkah baru dipercepat ketika lonceng keberangkatan sudah berbunyi?
Dalam politik, ketepatan waktu adalah bagian dari kesiapan. Sebab kursi ketua bukan sekadar tempat untuk duduk, melainkan amanah yang menuntut kemampuan membaca keadaan, termasuk membaca jam.
Maka jangan sampai jam yang terlambat justru diminta menjadi jam yang salah.
Panitia sudah menjalankan tugasnya. Pintu sudah dibuka sepanjang waktu yang ditentukan. Berita acara sudah dibuat. Kewenangan sudah berakhir.Selebihnya, biarlah Musda yang berbicara.
Sebab dalam sebuah pertandingan, aturan dibuat bukan untuk menghalangi pemain, tetapi agar permainan tidak berubah menjadi rebutan setelah peluit akhir berbunyi.
Peluit sudah ditiup. Pertandingan tetap harus dihormati. Dan bagi siapa pun yang ingin menjadi pemimpin, mungkin ada satu pelajaran sederhana dari peristiwa ini:
Pemimpin bukan hanya tahu kapan harus maju, tetapi juga tahu kapan waktunya tiba. WASPADA.id
Muhammad Riza



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda