LIPPSU Desak DPRD Sumut Buka Proses Pemilihan KPID

MEDAN (Waspada.id) Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak pimpinan DPRD Sumut membuka secara transparan seluruh proses pemilihan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2026-2029.
Desakan itu disampaikan menyusul munculnya polemik terkait perubahan agenda, aksi walkout sejumlah anggota Komisi A, serta belum dibukanya secara utuh tabulasi perolehan suara seluruh calon.
Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik mengatakan, DPRD Sumut perlu memberikan penjelasan menyeluruh mengenai mekanisme perubahan agenda dari uji kelayakan dan kepatutan menjadi pemilihan komisioner.
“Yang paling penting sekarang adalah keterbukaan. Semua tahapan harus bisa dijelaskan secara terang agar publik mengetahui bahwa proses pemilihan KPID Sumut berjalan sesuai mekanisme dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Azhari, di Medan, Minggu (20/9).
Sorotan terhadap proses pemilihan muncul setelah sejumlah anggota Komisi A meninggalkan ruang rapat. Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga menyatakan keberatan karena agenda yang sebelumnya disepakati hanya mencantumkan uji kelayakan dan kepatutan.
Zeira mempertanyakan kapan perubahan agenda pemilihan dibahas dan diputuskan. Ia juga menyebut perubahan tersebut tidak pernah dibahas dan direkomendasikan Komisi A.
“Perubahan Banmus atas jadwal pemilihan tidak pernah dibahas dan direkomendasikan Komisi A,” ujar Zeira.
Mekanisme Banmus Dipertanyakan
Persoalan mekanisme Banmus juga menjadi sorotan. Seorang anggota DPRD Sumut yang pernah duduk di Komisi A pada pemilihan KPID periode sebelumnya mengatakan, agenda pemilihan harus mengacu pada keputusan Badan Musyawarah (Banmus).
Menurutnya, apabila terdapat perubahan Banmus, pimpinan komisi seharusnya dilibatkan dalam pembahasannya.
Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD Sumut Usman Jakfar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga Sabtu (19/9/2026) belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, usai pemilihan komisioner KPID Sumut, Jakfar mengatakan tidak ada persoalan dalam proses tersebut. “Gak masalah,” katanya.
Anggota Komisi A DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar dan Edy Romansyah juga menyebut surat Banmus perubahan telah dipersiapkan sebelumnya sehingga menurut mereka perubahan agenda tersebut tidak perlu dipersoalkan.
Tabulasi Suara Diminta Dibuka
Selain mekanisme perubahan agenda, transparansi perolehan suara seluruh calon juga dipertanyakan.
Informasi mengenai perolehan suara sejumlah calon juga disebut belum sepenuhnya terbuka. Zeira menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, Agus Supratman, David Simbolon dan Dearlina Sinaga masing-masing memperoleh 15 suara.
Perbedaan informasi tersebut membuat LIPPSU meminta DPRD Sumut membuka tabulasi resmi seluruh suara.
Tujuh Calon Ditetapkan
Tujuh calon yang ditetapkan sebagai Komisioner KPID Sumut periode 2026-2029 yakni Ahmad Arfah Fansury Lubis, Mulyadi S, Mutiah Ulfa, Iswanda Abdul Illah Situmorang, Muhammad Ridwan, Muhammad Yusron dan Hendrik Fernandes Naipospos.
Berdasarkan hasil voting yang disampaikan, Ahmad Arfah Fansury Lubis, Mulyadi S, Mutiah Ulfa dan Iswanda Abdul Illah Situmorang masing-masing memperoleh 17 suara. Muhammad Ridwan 16 suara, sedangkan Hendrik Fernandes Naipospos dan Muhammad Yusron masing-masing 15 suara.
Lima Calon Layangkan Keberatan
Polemik berlanjut setelah lima calon anggota KPID Sumut menyampaikan surat keberatan terhadap hasil pemilihan. Surat tersebut diterima wartawan pada Kamis (17/9/2026).
Dalam surat itu, mereka meminta pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan diulang serta mengusulkan pembentukan tim penilai independen yang melibatkan asosiasi penyiaran, praktisi penyiaran, akademisi dan unsur masyarakat.
Mereka juga meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka, termasuk metode dan indikator penilaian. Para calon mempersoalkan tidak diumumkannya hasil uji kelayakan dan kepatutan serta mempertanyakan dasar penetapan calon terpilih.
Mereka juga menyoroti perubahan agenda. Agenda yang diterima sebelumnya disebut hanya mencantumkan uji kelayakan dan kepatutan pada 14-15 September 2026. Namun setelah tahapan tersebut selesai, Komisi A melanjutkan rapat pemilihan dan penetapan komisioner.
LIPPSU menilai persoalan tersebut perlu dijawab DPRD Sumut secara terbuka. Azhari mengatakan mekanisme Banmus, perubahan agenda, proses voting hingga tabulasi suara perlu dijelaskan agar proses pemilihan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai persoalan administrasi dan mekanisme justru menjadi bayang-bayang bagi komisioner yang nantinya menjalankan tugas mengawasi penyiaran di Sumatera Utara. DPRD Sumut perlu memastikan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya.
Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPID Sumut juga dituntut berlangsung terbuka dan dapat diketahui masyarakat. Hal itu dikaitkan dengan asas keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(wsp.id)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda