LiRA Sumut Desak Bongkar Dalang Penyadapan Prabowo


MEDAN (Waspada.id): DPW Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sumatera Utara mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. LIRA meminta penyidik tidak hanya mengungkap para tersangka, tetapi juga membongkar aktor intelektual, jaringan, serta motif di balik penyadapan tersebut.
Desakan itu disampaikan Gubernur DPW LSM LIRA Sumut, H. Febry Dalimunthe, ST., MM, dalam konferensi pers, Jumat (6/11/2026). Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap komunikasi kepala negara merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan informasi, kewibawaan pemerintahan, dan kedaulatan negara.
Febry menegaskan, pengungkapan kasus tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Apalagi, perkara ini telah menyeret sejumlah pejabat tinggi kepolisian sebagai tersangka.
Berdasarkan perkembangan penyidikan Bareskrim Polri, hingga 5 November 2026, terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution; Irjen Eko Hadi Santoso; serta Irjen Slamet Uliandi yang sebelumnya menjabat Kadiv TIK Polri.
Penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka merupakan perkembangan terbaru setelah sebelumnya tiga pejabat tersebut lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 3 November 2026.
Dalam penjelasan penyidik, Slamet Uliandi diduga memiliki peran memberikan persetujuan terhadap proses penyadapan dan penghapusan rekaman atau berkas hasil penyadapan. Namun, hingga perkembangan terakhir, Slamet belum ditahan karena dilaporkan sedang menjalani perawatan akibat kondisi kesehatannya.
Sementara itu, penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan persyaratan hukum yang semestinya.
Sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM hingga kalangan pengusaha.
Menanggapi perkembangan tersebut, Febry meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan empat tersangka. Menurutnya, harus ditelusuri siapa yang memberikan perintah, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, siapa yang mengendalikan sistem, serta ke mana informasi hasil penyadapan tersebut disalurkan.
"Ini menyangkut marwah dan harga diri bangsa. Bagaimana mungkin komunikasi seorang kepala negara bisa disusupi? Pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dan membongkar siapa dalang serta aktor intelektual di balik persoalan ini," tegasnya.
Selain meminta pengusutan hukum, LIRA Sumut juga mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Istana Kepresidenan.
Febry menilai, kasus tersebut harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pertahanan siber nasional, terutama perlindungan terhadap komunikasi dan informasi strategis negara.
"Keamanan Presiden merupakan bagian penting dari keamanan negara. Pemerintah harus memastikan sistem enkripsi dan perlindungan siber berjalan maksimal agar informasi rahasia tidak mudah diakses pihak yang tidak berwenang," ujarnya.
LIRA Sumut juga mendesak lembaga negara yang memiliki kewenangan di bidang keamanan dan intelijen siber melakukan penelusuran teknis secara menyeluruh. Pemeriksaan perlu mencakup kemungkinan kebocoran data, jalur komunikasi yang diduga disadap, serta pihak-pihak yang memiliki akses terhadap informasi strategis tersebut.
Febry menegaskan, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan ini berhenti sebatas penetapan tersangka. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik dari internal maupun eksternal institusi, seluruhnya harus diusut berdasarkan bukti dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Ia juga meminta penyidik membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional, termasuk mengungkap motif penyadapan dan kemungkinan adanya pihak yang memanfaatkan informasi tersebut untuk kepentingan tertentu.
Febry menegaskan, LIRA Sumut akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
"Kami mendukung pengungkapan kasus ini secara tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan wibawa negara," pungkasnya.(id142)
Berita Terkait












































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda