Lom Lom Suwondo Sampaikan Penjelasan Bupati Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025Lom Lom Suwondo Sampaikan Penjelasan Bupati Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS, sampaikan penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban APBD Deliserdang Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD daerah itu, Senin (20/7/26).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Agustiawan Saragih, didampingi Wakil Ketua DPRD Hamdani Syahputra, serta dihadiri para anggota DPRD dan jajaran Pemkab Deliserdang.
Bupati dalam penjelasan yang disampaikan Wakil Bupati, dijelaskan bahwa penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemkab Deliserdang atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat selama TA 2025.
"Tantangan pembangunan ke depan akan semakin kompleks, sehingga diperlukan kerja sama dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, sehingg program pembangunan yang telah direncanakan dapat terlaksana secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Deliserdang, " kata Bupati Asri Ludin Tambunan.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Pemkab Deliserdang kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk kedelapan kalinya. Prestasi tersebut diharapkan dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.

Dalam pemaparan Ranperda, dijelaskan bahwa Pendapatan Daerah TA 2025 ditargetkan sebesar Rp4.842.829.886.434, dengan realisasi mencapai Rp4.833.365.736.551( 99,80 %)
Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp1.599.788.162.625, dengan realisasi Rp1.426.414.592.445 (89,16%).
Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya ditargetkan sebesar Rp3.239.041.723.809, dengan realisasi Rp3.402.782.860.599 (105,06 %). Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp4 miliar dan terealisasi Rp4.168.870.000 (104,22%).
Pada sektor belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Deliserdang menganggarkan sebesar Rp5.048.003.000.000, dengan realisasi Rp4.263.539.613.738,60 (84,46%).
Realisasi tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2.919.040.368.698,24 (83,09%), belanja modal sebesar Rp753.608.964.203,45 (87,56%), belanja tidak terduga sebesar Rp2.762.843.202 (31,25%), serta belanja transfer sebesar Rp588.127.437.635 (88,38%).
Pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp223.173.696.650 terealisasi (100%), yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) TA 2024.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar Rp18 miliar, dengan realisasi Rp5 miliar (27,78%) yang digunakan sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Adapun Silpa Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp787.959.819.463,20, antara lain berasal dari tambahan penghasilan guru, Dana BOS, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditentukan penggunaannya, serta SiLPA BLUD RSUD dan Puskesmas.
“Kami berharap Ranperda ini mendapat memperoleh persetujuan DPRD untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara guna dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, "sebut Bupati.
Ia juga mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Deliserdang atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin selama ini, dan berharap kolaborasi terus terpelihara demi mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Deliserdang.(id.28)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda