Breaking News
Memuat breaking news...

LP3SU Desak Polda Sumut Tahan Dhody Thahir

Redaksi
Redaksi
Senin, 7 September 2026 - 1.20 PM WIB
LP3SU Desak Polda Sumut Tahan Dhody Thahir
Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Pemilihan Umum Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Pemilihan Umum Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar, mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk segera menuntaskan penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir.

Desakan tersebut muncul menyusul penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen terkait sengketa lahan Perumahan Pondok Alam (RPA) di Kabupaten Deli Serdang.

Salfimi Umar, Senin (7/9/2026), meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut Salfimi, status seseorang sebagai pejabat publik maupun anggota legislatif tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus di hadapan hukum.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, kami meminta Polda Sumut menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Salfimi.

Sebelumnya, sejumlah warga Perumahan Pondok Alam juga mendesak Polda Sumut melakukan penahanan terhadap Dhody Thahir. Warga mengaku khawatir proses hukum tidak berjalan maksimal dan meminta penyidik memberikan kepastian hukum atas perkara yang sedang berlangsung.

Warga juga menolak berbagai upaya perdamaian yang disebut-sebut dilakukan pihak tertentu dan meminta penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

LP3SU juga meminta penyidik Polda Sumut mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk penahanan tersangka apabila telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin proses penyidikan berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Salfimi menegaskan LP3SU akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut dan berharap Polda Sumut dapat segera menuntaskan penyidikan secara objektif. “Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan dan siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti bersalah,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, status tersangka terhadap Dhody Thahir berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 subsidair Pasal 263 KUHP. (wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement