Breaking News
Memuat breaking news...

LPH IHI Bidik Status Utama, Siap Perluas Sertifikasi Halal hingga Asia Tenggara

Redaksi
Redaksi
Rabu, 9 September 2026 - 3.34 PM WIB
LPH IHI Bidik Status Utama, Siap Perluas Sertifikasi Halal hingga Asia Tenggara
Ketua Yayasan LPH Inspirasi Halal Indonesia, Pristia Wati. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Inspirasi Halal Indonesia (IHI) mendorong peningkatan klasifikasi dari LPH Pratama menjadi LPH Utama. Peningkatan status tersebut dinilai membuka ruang lingkup pemeriksaan dan sertifikasi halal yang lebih luas.

Ketua Yayasan LPH Inspirasi Halal Indonesia, Pristia Wati, mengatakan selama berstatus Pratama, pihaknya telah membantu pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam proses sertifikasi halal di berbagai daerah di Sumatera Utara.

“Sejak menjadi Pratama, kita sudah hampir seluruh Sumatera Utara kita bantu untuk sertifikasi halal. Untuk

Itu kita targetkan menjadi LPH Utama agar jangkauan operasional pemeriksaan sertifikasi halalnya bisa mencakup seluruh wilayah Indonesia dan bisa mengurus sertifikasi halal seluruh Indonesia dan se-Asia Tenggara,” ujarnya (foto), Rabu (9/9).

Menurut Pristia, peningkatan klasifikasi tersebut lebih berdampak pada kapasitas LPH, bukan langsung kepada pelaku usaha. Sebab, LPH Utama memiliki ruang lingkup pemeriksaan yang lebih luas, termasuk pabrik, logistik hingga usaha penyembelihan.

“Jadi kita bertambah ruang lingkupnya,” katanya.

Ia menjelaskan, sosialisasi sertifikasi halal kepada UMKM telah dilakukan sejak 2022. Program tersebut menjadi perhatian karena UMKM merupakan kelompok pelaku usaha yang dinilai paling membutuhkan kemudahan dalam mengurus sertifikasi halal.

Pristia menyebutkan, program sertifikasi halal gratis bagi UMKM yang semula ditargetkan wajib halal pada Oktober 2024 diperpanjang hingga Oktober 2026, mengingat jumlah UMKM di Indonesia sangat besar.

“Target yang kita kejar awalnya UMKM karena mereka pelaku usaha yang paling bawah. Untuk mengurus sertifikat halal secara berbayar mungkin ada yang tidak mampu, sehingga kita mudahkan,” jelasnya.

Bagi UMKM yang ingin mengurus sertifikasi halal setelah kuota program gratis tersedia, proses tetap dapat dilakukan melalui skema reguler dengan biaya yang menurutnya relatif terjangkau, sekitar Rp230 ribu, sesuai ketentuan dan jenis layanan yang berlaku.

Pristia juga menepis anggapan bahwa proses sertifikasi halal sulit dan mahal. Menurutnya, keberadaan konsultan halal dapat membantu pelaku usaha mempersiapkan berbagai persyaratan sehingga proses menjadi lebih mudah.

“Pelaku usaha tidak perlu repot. Kita ingin prosesnya aman dan nyaman. Konsultan halal yang akan membantu memudahkan mereka,” katanya.

Ia sekaligus menjelaskan posisi LPH dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Menurutnya, BPJPH merupakan regulator, sedangkan LPH bertugas melakukan pemeriksaan atau audit terhadap produk dan proses produksi pelaku usaha.

“BPJPH itu regulatornya, sedangkan LPH adalah penyelenggaranya. Kita yang melakukan audit dan proses pemeriksaan halal. Setelah itu, BPJPH yang mengeluarkan sertifikat halal,” jelasnya.

Saat ini, LPH Inspirasi Halal Indonesia memiliki tujuh petugas halal yang tercatat untuk wilayah Sumatera. Ke depan, pihaknya membuka peluang bekerja sama dengan auditor halal untuk memperkuat kapasitas lembaga.

Pristia menilai kebutuhan terhadap layanan pemeriksaan halal akan terus meningkat seiring pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal. Karena itu, peningkatan kapasitas LPH menjadi penting agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat terlayani.

“Sebanyak apa pun LPH, tidak akan mungkin mampu meng-cover semua pelaku usaha untuk bisa disertifikasi halal,” pungkasnya. (wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement