Breaking News
Memuat breaking news...

LPPH RI Ingatkan Bahaya Pencemaran Nama Baik Di Medsos

Redaksi
Redaksi
Rabu, 30 September 2026 - 9.28 PM WIB
LPPH RI Ingatkan Bahaya Pencemaran Nama Baik Di Medsos
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Ketua Lembaga Peduli dan Pemantau Hukum Republik Indonesia (LPPH RI), K.P Aguan, mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan pernyataan yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang.

Aguan menegaskan, setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati kehormatan dan nama baik orang lain.

Menurutnya, kritik, komentar negatif, maupun perselisihan di media sosial tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. Penilaiannya harus didasarkan pada isi pernyataan, konteks, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan kritik. Namun, jangan sampai kebebasan tersebut digunakan untuk menyebarkan tuduhan yang tidak benar dan merugikan nama baik orang lain,” tegas Aguan.

Ia mengingatkan, penyampaian tuduhan melalui media sosial harus dilakukan secara hati-hati dan disertai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, informasi yang telah tersebar di ruang digital dapat dengan mudah diteruskan dan menjangkau masyarakat luas.

Aguan juga meminta pihak-pihak yang memiliki persoalan pribadi maupun perbedaan pendapat agar menyelesaikannya secara baik-baik, tanpa melakukan serangan terhadap kehormatan seseorang melalui unggahan, komentar, ataupun pernyataan di media sosial.

Terkait dugaan pencemaran nama baik yang mengarah kepada dirinya, Aguan meminta pihak yang bersangkutan untuk menghentikan pernyataan yang dipersoalkan serta memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang tidak benar.

Ia menegaskan, apabila dugaan pencemaran nama baik tersebut tetap berlanjut, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan persoalan itu kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta agar pernyataan yang berpotensi mencemarkan nama baik dihentikan. Jika hal tersebut tetap dilakukan, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkannya kepada pihak berwenang,” tegasnya.

Aguan menambahkan, langkah hukum tersebut akan dilakukan dengan mengedepankan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk unggahan, komentar, maupun rekaman pernyataan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Ia berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta mengedepankan etika, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap hak orang lain dalam menyampaikan pendapat.

Menurutnya, penyelesaian persoalan melalui klarifikasi dan komunikasi yang baik tetap menjadi pilihan yang dapat ditempuh sebelum masalah berkembang ke ranah hukum. (id23)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement