LPPH RI Pindah Kantor, Perkuat Pengawasan Dan Kesadaran Hukum Masyarakat

MEDAN (Waspada.id): Lembaga Pengawas Pelaksana Hukum Republik Indonesia (LPPH RI) resmi memindahkan alamat kantornya dari Jalan Selam No. 58 B, Kelurahan Tegal Sari, Medan, ke lokasi baru di Jalan B.Z. Hamid, Gang Chandra No. 12, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Perpindahan kantor tersebut menjadi bagian dari upaya LPPH RI dalam menata kelembagaan serta meningkatkan pelayanan dan komunikasi kepada masyarakat, khususnya terkait persoalan hukum dan pengawasan pelaksanaan hukum di Indonesia.
Ketua LPPH RI, Kie Poh Guan, menyampaikan bahwa keberadaan kantor baru diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas lembaga sekaligus memperluas akses masyarakat untuk menyampaikan informasi, aspirasi, dan pengaduan yang berkaitan dengan persoalan hukum.
Menurutnya, keberadaan lembaga yang bergerak dalam bidang pengawasan dan pelaksanaan hukum memiliki tanggung jawab untuk ikut mendorong terciptanya kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Perpindahan kantor ini berlangsung di tengah tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menuntut penguatan supremasi hukum, transparansi, serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.
Dalam kondisi tersebut, pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukum dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung terciptanya ketertiban sosial dan kepercayaan terhadap institusi hukum.
LPPH RI diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat agar menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan bukti, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan.
Kie Poh Guan menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara lembaga, masyarakat, dan pihak-pihak terkait dalam menangani berbagai persoalan yang berhubungan dengan hukum.
Kehadiran kantor baru di kawasan Medan Johor juga diharapkan memudahkan koordinasi internal serta memperkuat hubungan kelembagaan dalam menjalankan program kerja LPPH RI.
Selain penguatan kelembagaan, kesadaran terhadap pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan menjadi perhatian dalam kehidupan masyarakat yang terus mengalami perubahan.
Penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan lembaga yang memiliki perhatian terhadap persoalan hukum.
Karena itu, LPPH RI di bawah kepemimpinan Kie Poh Guan diharapkan terus mengedepankan profesionalitas, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan kelembagaannya.
Dengan menempati alamat baru di Jalan B.Z. Hamid, Gang Chandra No. 12, Titi Kuning, Medan Johor, LPPH RI berkomitmen menjadikan kantor tersebut sebagai pusat koordinasi dan aktivitas kelembagaan.
Perpindahan ini diharapkan menjadi momentum bagi LPPH RI untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat serta mendukung terciptanya kehidupan berbangsa yang menjunjung tinggi keadilan dan supremasi hukum. (id23)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda