Breaking News
Memuat breaking news...

LPS Siapkan 3 Skenario Aktivasi Program Penjaminan Polis

Redaksi
Redaksi
Senin, 20 Juli 2026 - 4.16 PM WIB
LPS Siapkan 3 Skenario Aktivasi Program Penjaminan Polis
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba (tengah) (ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan tiga skenario aktivasi Program Penjaminan Polis (PPP) melalui penyempurnaan desain program, regulasi, sistem teknologi informasi, penguatan data, serta persiapan kepesertaan yang dilakukan secara bertahap dan kolaboratif.

Pertama, skenario "optimistic" yang memungkinkan PPP ditargetkan aktif pada April 2027. Kedua, skenario "moderate", yaitu aktivasi pada Juli 2027. Skenario ini dibangun dengan asumsi PPP tersebut ditetapkan selambatnya pada September 2026.

Ketiga, skenario "as planned" yakni paling lambat Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, mengatakan bahwa ketiga skenario tersebut merupakan persiapan pasca amandemen Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan tetap menyesuaikan perkembangan regulasi.

"Selain itu, kami juga memperkuat fondasi data melalui pembangunan platform Data Lakehouse serta penyiapan data awal kepesertaan," ujar pria yang biasa disapa Purba dalam diskusi bersama insan pers di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dia menambahkan, sebagai bagian dari persiapan implementasi PPP, LPS juga terus memperkuat infrastruktur teknologi informasi dan pengelolaan data. Pengembangan sistem TI yang mendukung proses kepesertaan kini telah memasuki tahap akhir.

Dalam menyusun desain Program Penjaminan Polis, LPS mengadopsi praktik terbaik internasional dengan tetap menyesuaikannya terhadap karakteristik industri perasuransian Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan PPP menjadi program yang kredibel, efektif, dan berkelanjutan.

Berdasarkan usulan desain yang disusun LPS, kepesertaan PPP akan bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada saat kepesertaan awal.

Dikatakan, cakupan penjaminan dirancang meliputi seluruh lini usaha atau produk asuransi, kecuali produk reasuransi, unsur investasi pada Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), asuransi kredit, dan suretyship.

"Program ini juga dirancang untuk menjamin unsur proteksi, termasuk manfaat tabungan pada produk yang memenuhi ketentuan," jelas Purba.

Dia sampaikan, keberhasilan implementasi PPP memerlukan sinergi yang kuat antara regulator, industri, dan asosiasi. Oleh karena itu, LPS terus membangun kolaborasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaku industri, dan asosiasi guna memperkuat kesiapan operasional serta meningkatkan kualitas data.

Purba mengatakan, pihaknya telah membuat Nota Kesepahaman antara lain dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), serta Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI).

"LPS telah melakukan berbagai upaya kolaboratif bersama asosiasi, yang mencakup kerja sama di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia, penyediaan data dan informasi, serta edukasi, sosialisasi, dan publikasi terkait Program Penjaminan Polis," ungkapnya.

Selain memperkuat kolaborasi, LPS juga terus meningkatkan kapasitas organisasi melalui rekrutmen talenta strategis, penyelenggaraan berbagai program pelatihan, serta pelaksanaan program "secondment" ke lembaga penjamin polis di berbagai negara.

"Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategic knowledge acquisition untuk memperkuat kapabilitas sumber daya manusia dalam mendukung implementasi kebijakan PPP secara optimal," terang Purba.

Iuran 0,1 Persen

Purba meyakini bahwa iuran yang akan dibebankan ke perusahaan asuransi tidak memberatkan. Sebab usulan iuran yang rencananya akan diajukan kepada legislatif senilai 0,1 persen dari ekuitas untuk iuran awal dan 0,1 persen per semester dari dasar pengenaan iuran yang berasal dari Insurance Contract Liabilities (ICL) sebagai iuran berkala.

"Dalam berbagai praktiknya di dunia, iuran berkala dapat bersifat flat atau berdasarkan risiko (risk based premium). Dan sepatutnya tidak langsung ditransfer ke pemegang polis. Tapi kami tidak tahu behavior-nya asuransi, memang seharusnya tidak serta merta di-passtrough," tuturnya.

Purba mengakui, pihaknya menyadari penerapan program penjaminan memang akan berdampak pada biaya (cost) atau pengeluaran perusahaan.

Dia memproyeksikan, ketika perusahaan tetap membebankan iuran perusahaan ke pemegang polis, jumlahnya tidak signifikan. Pasalnya, beban iuran dalam jangka menengah dan jangka panjang bagi perusahaan akan terus mengecil.

"Di negara lain, hal ini terjadi karena seiring dengan adanya penjaminan polis, industri asuransi berkembang dan nilainya tumbuh. Sehingga dengan pertumbuhan industri yang membaik, porsi dari iuran dalam jangka panjang juga akan semakin mengecil," pungkas Purba. (Id88)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement