LSM Garang Soroti Hasil UKK Tiga BUMD Aceh Tamiang


ACEH TAMIANG (Waspada.id): LSM GARANG (Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang) menyoroti hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) seleksi calon direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Panitia Seleksi Nomor : 30/PANSEL/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.
Dalam pengumuman tersebut, terdapat perbedaan mencolok dalam penyajian hasil UKK untuk tiga BUMD, yakni PT Rebung Permai Jaya, PT Kwala Simpang Petroleum, dan PT Petro Tamiang Raya. untuk PT Rebung Permai Jaya, panitia seleksi mencantumkan empat nama peserta dan seluruhnya dinyatakan lulus UKK.
Ironisnya, kondisi berbeda terlihat pada dua BUMD lainnya. Dalam tabel hasil UKK PT Kwala Simpang Petroleum dan PT Petro Tamiang Raya, kolom nomor urut, nomor pendaftaran, nama pendaftar, dan keterangan justru hanya berisi tanda strip (-).
"Artinya, berdasarkan dokumen pengumuman tersebut, tidak tercantum nama peserta maupun status kelulusan untuk kedua BUMD tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang wajar dan perlu dijawab secara terbuka oleh Panitia Seleksi serta Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang," kata Chaidir Azhar Ketua LSM Garang dalam keterangan diterima Kamis (8/10/2026/.
Ditegaskannya, bahwa pihaknya tidak sedang menuduh adanya kecurangan, intervensi, ataupun pelanggaran dalam proses seleksi. Namun, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, Garang memandang bahwa setiap proses seleksi jabatan strategis di lingkungan BUMD harus memiliki kejelasan administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kalau memang tidak ada peserta yang lulus, sampaikan bahwa tidak ada peserta yang dinyatakan lulus. Kalau tidak ada peserta yang memenuhi standar, jelaskan hasilnya. Kalau seleksi harus diulang, sampaikan dasar hukum dan mekanismenya, tapi yang tidak boleh adalah membiarkan publik menerka-nerka karena tabel hasil UKK dibiarkan kosong tanpa penjelasan yang memadai,” tegas Chaidir Azhar akrab disapa Ai.
Menurutnya, perbedaan penyajian hasil UKK ketiga BUMD tersebut perlu memperoleh penjelasan administratif yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Disebutkannya, dalam rincian hasil yang tercantum dalam pengumuman, PT Rebung Permai Jaya, keempat peserta dinyatakan lulus UKK. PT Kwala Simpang Petroleum dan PT Petro Tamiang Raya,tidak ada nama peserta yang tercantum, tidak ada status kelulusan yang dicantumkan.
LSM Garang menilai, bahwa kondisi tersebut tidak sepatutnya dibiarkan tanpa penjelasan resmi. Pengumuman hasil UKK merupakan dokumen administratif yang berkaitan langsung dengan tahapan seleksi dan penentuan peserta yang berhak mengikuti proses selanjutnya.
Karena itu, GARANG meminta Panitia Seleksi menjelaskan sejumlah hal mendasar antara lain,jika tidak ada peserta yang lulus, apa dasar penilaian dan penetapannya,jika terdapat peserta yang mengikuti UKK tetapi tidak lulus, bagaimana hasil penilaian mereka dan mengapa statusnya tidak dicantumkan.
Kemudian,jika tidak ada peserta yang mengikuti UKK, bagaimana proses seleksi sebelumnya dilaksanakan hingga sampai pada tahap pengumuman hasil UKK,jika seleksi harus dihentikan, diperbaiki, atau diulang, apa dasar hukum dan bagaimana mekanisme kelanjutannya.
"Penjelasan tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun munculnya dugaan yang belum tentu sesuai dengan fakta,"terang Chaidir Azhar.
LSM Garang mengingatkan bahwa PT Kwala Simpang Petroleum dan PT Petro Tamiang Raya berkaitan dengan kepentingan ekonomi daerah, khususnya pengembangan potensi usaha dan sektor energi Kabupaten Aceh Tamiang.
Oleh sebab itu, proses pengisian jabatan direksi kedua perusahaan tersebut harus mengedepankan prinsip, kompetensi dan profesionalitas, integritas dan objektivitas.transparansi dan akuntabilitas.Kepastian administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta kesetaraan perlakuan bagi seluruh peserta seleksi.
"Jangan sampai proses pengisian direksi yang seharusnya memperkuat tata kelola BUMD, justru menimbulkan pertanyaan publik sebelum direksi terpilih menjalankan tugasnya,"ucap Chaidir.
Sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong keterbukaan informasi, LSM Garang juga meminta Panitia Seleksi memberikan jawaban resmi atas sepuluh pertanyaan berikut,berapa jumlah peserta seleksi PT Kwala Simpang Petroleum yang mengikuti UKK,berapa jumlah peserta seleksi PT Petro Tamiang Raya yang mengikuti UKK,apakah terdapat peserta yang dinyatakan tidak lulus UKK pada kedua BUMD tersebut.
Chaidir mempertanyakan juga, Jika terdapat peserta yang tidak lulus, mengapa nama dan status kelulusannya tidak tercantum dalam pengumuman. jika tidak ada peserta yang dinyatakan lulus, berapa nilai UKK masing-masing peserta dan apa hasil akhirnya, apa kriteria, klasifikasi, serta dasar penilaian yang digunakan dalam menentukan kelulusan peserta, siapa tim atau lembaga profesional yang melaksanakan UKK untuk masing-masing BUMD.
Selanjutnya,apakah telah dibuat berita acara hasil UKK untuk PT Kwala Simpang Petroleum dan PT Petro Tamiang Raya,apa dasar administratif dan hukum tidak dicantumkannya nama maupun status peserta dalam tabel hasil UKK kedua BUMD tersebut, serta agaimana mekanisme kelanjutan seleksi direksi kedua BUMD, termasuk kepastian tahapan wawancara akhir.
"Pertanyaan ini bukan bentuk tuduhan, melainkan permintaan klarifikasi yang dinilai penting untuk memastikan bahwa proses seleksi berlangsung secara terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,"terang Chaidir.
LSM Garang meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memastikan bahwa prinsip transparansi dan kesetaraan diterapkan secara konsisten dalam seluruh proses seleksi direksi BUMD.
“Kalau hasil UKK PT Rebung Permai Jaya dapat diumumkan dengan mencantumkan empat peserta yang dinyatakan lulus, mengapa hasil UKK PT Kwala Simpang Petroleum dan PT Petro Tamiang Raya tidak disertai penjelasan mengenai status pesertanya,"cetusnya seraya menegaskan, pihaknya tidak meminta perlakuan khusus,tapi meminta perlakuan yang setara, prosedur yang jelas, dan transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Chaidir mengakui, bahwa pihaknya memahami jika transparansi tidak berarti seluruh informasi pribadi peserta harus dibuka kepada publik. Informasi yang dilindungi ketentuan hukum tetap harus dihormati.
Namun, informasi mengenai status hasil seleksi, dasar penetapan, dan mekanisme tahapan selanjutnya perlu dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
LSM Garang juga meminta Panitia Seleksi memberikan penjelasan mengenai penerapan tahapan wawancara akhir bagi calon direksi PT Kwala Simpang Petroleum dan PT Petro Tamiang Raya.
Dalam pengumuman hasil UKK disebutkan bahwa peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti tahapan wawancara akhir. "Pertanyaannya sederhana, jika tabel hasil UKK kedua BUMD tersebut kosong, siapa yang akan mengikuti wawancara akhir,"ucapnya.
Chaidir juga bertanya, apakah tahapan tersebut tetap dilaksanakan,ditunda, atau menunggu proses administratif lanjutan, Panitia Seleksi perlu memberikan kepastian sebelum tahapan berikutnya dilaksanakan agar tidak menimbulkan persoalan administratif baru maupun ketidakpastian bagi peserta dan masyarakat.
Selain itu, LSM GARANG Aceh Tamiang mengingatkan bahwa keberhasilan BUMD tidak hanya ditentukan oleh modal, potensi usaha, dan peluang bisnis. Kredibilitas direksi serta integritas proses pengangkatannya juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.
Karena itu, Chaidir berharap seluruh pihak terkait dapat merespons persoalan ini secara terbuka, proporsional, dan berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini, LSM Garang Aceh Tamiang menegaskan, bahwa sikap ini bukan ditujukan untuk mendukung ataupun menjatuhkan kandidat tertentu.Garang berdiri pada kepentingan publik, kepastian prosedur, dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami tidak meminta siapa pun diluluskan,kami hanya meminta prosesnya dijelaskan.”tegasnya lagi sembari mengemukakan kembali,jika peserta tidak lulus, jelaskan status dan dasar penetapannya,jka peserta lulus, umumkan sesuai ketentuan dan jika seleksi harus diperbaiki atau diulang, sampaikan dasar hukum dan mekanismenya.
Chaidir mengingatkan,jangan biarkan tabel kosong menjadi sumber spekulasi publik.LSM Garang Aceh Tamiang menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong adanya kejelasan resmi mengenai status seleksi direksi PT Kwala Simpang Petroleum dan PT Petro Tamiang Raya.(Id76)






















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda