Luncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak, Menag: Tak Boleh Ada Kekerasan di Pesantren dan Madrasah

DEPOK (Waspada.id): Menteri Agama Nasaruddin Umar meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak. Gerakan dimaksudkan sebagai upaya memastikan seluruh peserta didik memperoleh lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Peluncuran gerakan tersebut dilakukan di Pesantren Al Hamidiyah, Depok, Jawa Barat, Minggu (12/7/2026), dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPPA) Arifatul Choiri Fauzi, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno dan segenap pimpinan Pesantren Al Hamidiyah.
Dalam sambutannya, Menag Nasaruddin menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan bagian dari ajaran Islam dan menjadi tanggung jawab bersama. Menurutnya, pesantren dan madrasah sebagai lembaga pendidikan yang telah melahirkan banyak ulama, pejuang kemerdekaan, dan pemimpin bangsa harus menjadi tempat yang memuliakan setiap anak.
"Karena kita mencintai dan memuliakan pesantren dan madrasah, maka kita berkewajiban memastikan tidak ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di tempatnya belajar mengenal Tuhan," tegas Nasaruddin.
Ia menambahkan, perlindungan anak bukanlah konsep yang datang dari luar tradisi Islam, melainkan sejalan dengan tujuan syariat (maqashid syariah) yang menempatkan perlindungan jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai nilai utama. Kementerian Agama juga terus mengembangkan konsep ekoteologi sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan hidup.
Menurut Menag, gerakan nasional tersebut dibangun di atas lima pilar utama, yakni penguatan regulasi dan tata kelola, pencegahan melalui pendidikan berbasis cinta, penyediaan sarana yang aman, layanan pengaduan dan penanganan korban, serta kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, media, dan keluarga.
Ia menjelaskan, melalui penguatan regulasi, Kementerian Agama akan memperketat standar penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk memperjelas definisi pondok pesantren dan kiai agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak memenuhi ketentuan.
Nasaruddin juga menyoroti pentingnya penerapan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC). Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kementerian Agama, pendekatan tersebut dinilai mampu memperbaiki hubungan antara guru dan murid, peserta didik dengan lingkungan, serta memperkuat nilai-nilai spiritual dalam proses pembelajaran.
Di sisi lain, Menag mengingatkan agar kasus kekerasan tidak selalu dikaitkan dengan pesantren semata. Menurutnya, kekerasan dapat terjadi di berbagai lembaga pendidikan sehingga penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh.
"Sebenarnya jangan menonjolkan istilah kekerasan di pondok pesantren atau madrasah. Lebih tepat kita memperkenalkan kekerasan di dalam lembaga-lembaga pendidikan, karena di lembaga pendidikan mana pun hal seperti itu bisa terjadi," ujarnya.
Kepada para pengasuh pesantren dan pimpinan lembaga pendidikan, Menag mengajak untuk terus melakukan perbaikan dan tidak menutupi persoalan yang terjadi.
"Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang bermartabat. Menutupi persoalan tidak menyelesaikan masalah, tetapi hanya menunda luka yang lebih dalam," katanya.
Ia juga mengingatkan para pendidik agar membangun kewibawaan melalui keteladanan, ilmu, dan kasih sayang, bukan dengan kekerasan ataupun rasa takut.
Sementara kepada para orang tua, Menag meminta agar tetap aktif mendampingi pendidikan anak meski telah mempercayakannya kepada pesantren atau madrasah. Orang tua diharapkan terus berkomunikasi dengan anak dan pihak sekolah sebagai bagian dari upaya perlindungan.
"Kepada anak-anak kami, para santri dan peserta didik madrasah, kalian berhak merasa aman. Bila ada yang menyakitimu, bicarakanlah dan sampaikanlah. Negara dan Kementerian Agama akan selalu hadir bersama kalian," pungkasnya.



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda