Breaking News
Memuat breaking news...

MAA Aceh Singkil Bekali Mukim Menyelesaikan Sengketa Melalui Peradilan Adat

Redaksi
Redaksi
Selasa, 11 Agustus 2026 - 6.09 AM WIB
MAA Aceh Singkil Bekali Mukim Menyelesaikan Sengketa Melalui Peradilan Adat
Wakil Bupati bersama Ketua MAA, mewakili Kapolres dan Dandim 0109 Aceh Singkil saat diabadikan bersama para Kepala Mukim. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SINGKIL (Waspada.id): Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil memberikan pembekalan kepada Kepala Mukim se-Kabupaten Aceh Singkil, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati setempat, Senin (10/8/2026).

Pembekalan bagi Kepala Mukim ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman lembaga, terkait tata cara penyelesaian sengketa melalui mekanisme peradilan adat, dan tata cara penyelesaian sengketa hingga ke akar rumput.

Pembukaan kegiatan ditandai dengan penyerahan pepinangan, sebagai bentuk permohonan izin pelaksanaan adat.

Kemudian sebagai pengganti tradisi pemotongan pita konvensional dilaksanakan secara simbolis melalui tradisi lokal lepas-lepas oleh Ketua MAA Aceh Singkil H Zakirun Pohan SAg MM, bersama Wakil Bupati Aceh Singkil, H Hamzah Sulaiman, SH.

Ketua MAA Aceh Singkil, H Zakirun Pohan, SAg MM saat membuka kegiatan dalam sambutannya memaparkan, bahwa kegiatan ini diinisiasi secara swadaya oleh Lembaga MAA Aceh Singkil, mengingat pentingnya petunjuk teknis (juknis) untuk mendukung kinerja para apatur mukim, terkait penyelesaian sengketa secara adat.

Langkah ini dilakukan, mengingat adanya respon dan dorongan Polres Aceh Singkil serta Kejari Singkil, untuk menerapkan skema Restorative Justice (RJ) dalam penanganan penyelesaian perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Banyak Kepala Mukim yang baru menjabat belum sepenuhnya menguasai mekanisme teknis penyelesaian perkara adat ini. Pembekalan ini penting agar seluruh Kepala Mukim memiliki pemahaman yang seragam dalam menyelesaikan sengketa di wilayahnya masing-masing," terang Zakirun.

Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Singkil, H Hamzah Sulaiman, SH menegaskan, bahwa pentingnya peran strategis aparatur mukim untuk mencegah konflik sosial meluas.

Sebab menurutnya, peradilan adat berorientasi pada pemulihan perdamaian di tengah masyarakat.

Sehingga sengketa adat ini bukan mencari siapa yang benar dan salah, melainkan bagaimana keadilan dapat dirasakan oleh kedua belah pihak sehingga perdamaian bisa terwujud.

“Pahami kewenangan, kuasai tata cara penyelesaian, dan senantiasa berkoordinasi dengan Keuchik," pesan Hamzah.

Selain mendorong keaktifan mukim dalam mengawal 18 perkara Tipiring yang menjadi kewenangan peradilan adat sesuai Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008, Wakil Bupati juga mengimbau efisiensi dalam pelaksanaan ritual adat.

Diantaranya dengan mengimbau penggunaan mayang pinang menggantikan beras kuning pada prosesi tepung tawar guna mengantisipasi tindakan yang mubazir.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Forkopimda dari Polres Aceh Singkil dan Kodim 0109 Aceh Singkil, perwakilan Pj Sekda Aceh Singkil, serta seluruh Kepala Mukim se-Kabupaten Aceh Singkil. (Id.81)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement