MAA Langsa Perkuat Pembinaan Hukum Adat di Alue Pineung Timue


LANGSA (Waspada.id): Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Langsa melalui Bidang Hukum Adat menggelar pertemuan dengan masyarakat Gampong Alue Pineung Timue, Kecamatan Langsa Timur, di kantor keuchik setempat, Kamis (15/10).
Pertemuan dipimpin Ketua Bidang Hukum Adat MAA Kota Langsa Tgk. H. Muhammad Jamil Gade bersama anggota Rizal Fahmi, SH, dan Tgk. Abimaulana. Mereka disambut Keuchik Alue Pineung Timue Mulqan, perangkat gampong, dan tokoh masyarakat.
Kegiatan itu membahas penguatan hubungan MAA dengan masyarakat serta peran hukum adat dalam kehidupan bermasyarakat. Peserta juga berdiskusi mengenai pentingnya menjaga adat sebagai bagian dari identitas masyarakat Aceh yang diwariskan secara turun-temurun.
Tgk. H. Muhammad Jamil Gade menyampaikan, hukum adat berperan membantu masyarakat menyelesaikan persoalan secara damai, adil, dan melalui musyawarah. Penyelesaian secara adat, katanya, tidak hanya meredam konflik, tetapi juga mempererat hubungan kekeluargaan.
Ia menjelaskan, perangkat adat di tingkat gampong perlu diperkuat agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Keuchik, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat diharapkan bekerja sama memberikan pemahaman kepada warga mengenai tata cara penyelesaian perkara adat serta batasan persoalan yang dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
MAA juga mengingatkan pentingnya melibatkan masyarakat dalam menjaga nilai adat, seperti saling menghormati, gotong royong, menjaga keharmonisan, dan menyelesaikan perbedaan melalui dialog. Nilai-nilai itu dinilai tetap relevan menghadapi tantangan sosial.
MAA Kota Langsa mendorong kerja sama dengan aparatur gampong, tokoh adat, dan masyarakat untuk menjaga nilai adat, menyelesaikan persoalan sosial melalui mekanisme adat, serta memelihara ketertiban dan kerukunan. Pembinaan diharapkan dilakukan berkelanjutan dan menjangkau seluruh gampong di Kota Langsa.
Keuchik Alue Pineung Timue Mulqan menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menyatakan, pembinaan dan pendampingan MAA dibutuhkan untuk meningkatkan pemahaman aparatur gampong dan masyarakat mengenai pelaksanaan hukum adat.
Menurutnya, masyarakat masih bersemangat mempertahankan adat dan budaya Aceh, tetapi memerlukan arahan agar penerapannya sesuai ketentuan dan tidak bertentangan dengan hukum negara. Komunikasi yang baik antara MAA dan pemerintah gampong diharapkan mempercepat penanganan berbagai persoalan sosial.
Pertemuan itu juga menjadi sarana menampung aspirasi masyarakat terkait persoalan adat di gampong. Sejumlah tokoh masyarakat menekankan pentingnya pembinaan generasi muda agar memahami adat, sopan santun, tata krama, dan nilai kebersamaan masyarakat Aceh.
MAA Kota Langsa menegaskan akan terus melakukan kunjungan dan pembinaan ke berbagai gampong untuk memperkuat kelembagaan adat. MAA berharap masyarakat memahami bahwa hukum adat tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian sengketa, tetapi juga mencakup upaya menjaga ketertiban, membangun perdamaian, dan memperkuat persatuan di tingkat gampong.(id94)
Berita Terkait






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda