Mahasiswa Diculik dan Dianiaya, Dua Terduga Pelaku Ditangkap


BANDA ACEH (Waspada.id): Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Banda Aceh. Satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kedua terduga pelaku yakni DT, 31, mahasiswa asal Manduamas Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan MUL, 40, warga Lamtemen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan korban, Rian Risky Ramdhan, 33.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan tersebut,” kata Miftahuda, Kamis (10/9/2026).
DT ditangkap Tim Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh di kawasan Simpang Dodik, Kecamatan Jaya Baru, pada Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, DT mengakui terlibat dalam penculikan dan penganiayaan korban bersama MUL dan seorang pria lainnya yang hingga kini masih dicari.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keberadaan MUL. Hasil penyelidikan menunjukkan MUL berada di Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen.
Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi dan menangkap MUL saat berada di sebuah warung kopi pada Senin (7/9/2026).
Dari tangan MUL, polisi menyita satu unit senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu borgol dan satu gembok.
“MUL diamankan bersama sejumlah barang bukti, yakni satu unit senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu buah borgol, serta satu buah gembok,” ujarnya.
Miftahuda mengatakan, MUL dalam pemeriksaan awal juga mengakui keterlibatannya dalam penculikan dan penganiayaan korban. Polisi masih mendalami asal-usul senjata api yang ditemukan tersebut.
Kasus penculikan itu terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban berada di Terminal Keudah, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Korban kemudian didatangi MUL yang mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna kuning. MUL menanyakan kepada korban mengenai tempat mendapatkan tuak.
Setelah korban memberikan informasi, MUL masuk ke dalam mobil dengan alasan mengambil uang. Tidak lama kemudian, mobil tersebut dimundurkan mendekati korban.
Dua pria lainnya yang disebut dalam laporan polisi sebagai Togar dan Dekmat kemudian turun dari mobil dan memaksa korban masuk ke dalam kendaraan.
Korban yang sempat menolak dipiting pada bagian tangan dan leher. Setelah berhasil dimasukkan ke mobil, tangan dan kaki korban diikat dan korban kemudian mengalami penganiayaan.
Sekitar 30 menit perjalanan, MUL disebut berganti posisi dengan salah seorang pelaku sebagai pengemudi. Korban juga mendapat ancaman akan dibunuh.
Sekitar pukul 08.30 WIB, korban berusaha melarikan diri ketika para pelaku tertidur. Namun, korban kembali ditangkap dan kembali mengalami penganiayaan.
Korban akhirnya dilepaskan sekitar pukul 12.30 WIB dan diberi uang Rp50.000 untuk ongkos pulang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar pada sejumlah bagian tubuh. Korban juga mengaku takut pulang karena mendapat ancaman dari para pelaku.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 19 Februari 2026 dengan nomor LP/B/147/II/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim.
Miftahuda mengatakan, penyidik masih memburu seorang pria lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Penyidik masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya serta mendalami asal senjata api tersebut. Selanjutnya juga akan dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” pungkasnya. (Hulwa)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda