Breaking News
Memuat breaking news...

Mahasiswa Medan Bawa 4,04 Kg Sabu dari Malaysia, Ditangkap di Teluknibung

Redaksi
Redaksi
Senin, 12 Oktober 2026 - 5.11 PM WIB
Mahasiswa Medan Bawa 4,04 Kg Sabu dari Malaysia, Ditangkap di Teluknibung
DQ alias DAI, 21, mahasiswa asal Medan, ditangkap di Pelabuhan Teluknibung karena membawa 4,04 kg sabu dari Malaysia. Waspada.id/Ist.
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

TANJUNGBALAI (Waspada.id): Sat Narkoba Polres Tanjungbalai bersama Bea Cukai Teluknibung menggagalkan penyelundupan 4.044 gram sabu asal Malaysia dan menangkap seorang mahasiswa berinisial DQ alias DAI, 21, warga Medan, di Terminal Penumpang Teluknibung, Sabtu (10/10) sekitar pukul 17.20 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi F., S.H., M.Psi., melalui Kasi Humas Ipda Ruslan mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat kapal feri dari Malaysia tiba di pelabuhan. Petugas Bea Cukai yang memeriksa barang bawaan penumpang menggunakan mesin pemindai X-ray mencurigai koper biru bertuliskan SONIA CABIN milik tersangka.

“Petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper warna biru bertuliskan SONIA CABIN milik salah satu penumpang berinisial DAI. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk melakukan pemeriksaan bersama,” ujar Ruslan.

Setelah diperiksa, petugas menemukan delapan bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 4.044 gram. Barang bukti lainnya berupa paspor, tiket kapal feri, dua unit telepon genggam, uang tunai ringgit Malaysia, serta koper penyimpan narkotika.

Dari pemeriksaan awal, DAI mengaku mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial S saat berada di Malaysia. Narkotika tersebut rencananya dibawa melalui jalur laut menuju Medan untuk diserahkan kepada pria berinisial A yang masih dalam penyelidikan.

“Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp30 juta oleh A apabila berhasil membawa sabu tersebut sampai ke tujuan,” jelasnya.

Kini, mahasiswa tersebut beserta seluruh barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap jaringan penyelundupan itu.

Atas perbuatannya, DAI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (id.41)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement