Breaking News
Memuat breaking news...

Mangapul Purba Desak Evaluasi Perda Narkoba, 477 Kawasan di Sumut Rawan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 28 Oktober 2026 - 8.53 PM WIB
Mangapul Purba Desak Evaluasi Perda Narkoba, 477 Kawasan di Sumut Rawan
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Mangapul Purba, S.E., M.I.Kom.Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Mangapul Purba, S.E., M.I.Kom., mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Sumut Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika. Desakan ini menyusul data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2026 yang mengidentifikasi 477 kawasan rawan narkoba di Sumut.

“Temuan BNN ini menjadi alarm serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum, terlebih prevalensi penyalahgunaan narkoba di Sumut mencapai 10,49 persen,” kata Mangapul saat menyampaikan pendapat Fraksi PDI Perjuangan dalam pembahasan Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika di DPRD Sumut, Rabu (28/10).

Menurut Mangapul, dengan jumlah penduduk Sumut sekitar 15 juta jiwa, ancaman narkoba berpotensi merusak masa depan generasi muda, menghancurkan keutuhan keluarga, menurunkan produktivitas masyarakat, serta menghambat pembangunan daerah.

Karena itu, ia mempertanyakan efektivitas pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2019. Pemerintah diminta mengevaluasi secara terbuka program yang belum berjalan optimal, penggunaan anggaran, koordinasi antarlembaga, serta berbagai faktor yang menyebabkan peredaran narkoba masih terus berkembang.

“Jangan sampai penyusunan regulasi baru hanya menambah aturan di atas kertas, sementara persoalan di lapangan tidak kunjung terselesaikan. Setiap kebijakan harus memiliki target yang jelas dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegas anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan Simalungun dan Pematangsiantar tersebut.

Wakil Ketua DPRD Sumut dari PDI Perjuangan itu menegaskan, fraksinya menyampaikan sejumlah catatan kritis sebagai kontrak moral agar kebijakan pemberantasan narkoba tidak berhenti pada tataran regulasi.

Fraksi PDI Perjuangan meminta evaluasi menyeluruh terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2019, disertai implementasi program yang konkret dan terukur, termasuk kejelasan target, penanggung jawab, serta alokasi anggaran.

Selain itu, pemerintah diminta menyusun peta jalan pencegahan dan pemberantasan narkoba yang terintegrasi dengan RPJPD Sumut 2025–2045. Koordinasi antara Polri, BNN, TNI, kejaksaan, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat juga harus diperkuat.

Mangapul turut menekankan pentingnya membedakan penanganan bandar dan pengedar narkoba dengan korban penyalahgunaan narkotika. Bandar dan pengedar harus ditindak tegas tanpa pandang bulu, sedangkan korban, terutama anak-anak, perlu mendapatkan rehabilitasi yang layak, mudah diakses, dan terjangkau.

“Generasi muda juga harus dilibatkan sebagai pelaku utama gerakan antinarkoba melalui komunitas, karang taruna, OSIS, dan perguruan tinggi,” ujarnya.

Ia menambahkan, anggaran pencegahan dan pemberantasan narkoba harus memadai, tepat sasaran, serta dikelola secara transparan hingga tingkat desa dan kelurahan.

Mangapul berharap seluruh catatan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba secara terpadu dan berkelanjutan, sehingga ancaman terhadap masyarakat, khususnya generasi muda Sumatera Utara, dapat ditekan secara nyata.(id142)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement