Mangihut Sinaga Janji Tagih Perkembangan Kasus Penganiayaan Sebabkan Kematian di PematangsiantarMangihut Sinaga Janji Tagih Perkembangan Kasus Penganiayaan Sebabkan Kematian di Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga menegaskan peristiwa tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tidak boleh dibiarkan begitu saja.
Politisi Golkar itu mengaku, ia telah mendengar informasi kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kota Pematangsiantar baru-baru ini. Mangihut bahkan berjanji akan terus mengecek perkembangan kasus berdarah itu.
"Apalagi ini menghilangkan nyawa seseorang, ini tidak boleh dibiarkan, siapapun pelakunya. Kita akan cek sejauh mana upaya yang sudah dilakukan kepolisian," ucap Mangihut usai menggelar Reses di Rumah Aspirasinya Jalan Suri-suri, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (19/6/2026).
Dia juga meminta perhatian Polda Sumut dan Polres Pematangsiantar terhadap peristiwa yang terjadi di Lapangan Merdeka atau Taman Bunga, pada Mei 2026. Korban, kata Mangihut, meninggal secara tidak wajar.
Menurutnya, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak telah memberikan laporan skema kasus. Hingga kini, polisi masih memburu beberapa orang lainnya yang diduga kuat terlibat.
"Ada dari organisasi (tertentu) katanya. Tolong kepada Kapolres Pematangsiantar, [siapapun] yang mencari keadilan segera dituntaskan. Besok saya rencanakan ketemu dengan Ibu Kapolres," katanya mengakhiri.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak saat memberikan keterangan pada konferensi pers pengungkapan kasus 3C dan narkotika baru-baru ini. (Waspada.id/Humas Polres Pematangsiantar)
Polres Pematangsiantar Tetap Proses Penyidikan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar sampai saat ini terus melakukan proses penyidikan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban Jaka Jannes Malau meninggal dunia.
Kepala Satreskrim AKP Sandi Riz Akbar menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti, pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni, RP, FS, SS, RS, GP dan RS.
Tersangka RP dan FS, kata dia, sudah ditahan di Polres Pematangsiantar. "Namun untuk empat tersangka lainnya masih dalam pencarian, berikut barang bukti satu unit mobil yang digunakan para tersangka," ucap Sandi dalam keterangannya yang diterima wartawan.
Untuk diketahui, Jaka Jannes Malau menghembuskan nafas terakhirnya di salah satu Rumah Sakit (RS) Pematangsiantar, Jumat (29/5/2026). Peristiwa penganiayaan itu terjadi sehari sebelum korban meninggal dunia.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, korban terlihat dimasukkan ke dalam satu unit mobil berwarna biru putih berlogo Organisasi Kepemudaan (OKP). (Ata)























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda