Breaking News
Memuat breaking news...

Mantan Bupati dan Bupati Tapsel Jadi Pengurus Inti MW KAHMI Sumut 2026-2031

Redaksi
Redaksi
Senin, 3 Agustus 2026 - 7.53 AM WIB
Mantan Bupati dan Bupati Tapsel Jadi Pengurus Inti MW KAHMI Sumut 2026-2031
SK kepengurusan MW KAHMI Sumut 2026-2031. (Waspada.id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TAPSEL (Waspada.id): Bupati Tapanuli Selatan periode 2010-2015 dan 2016-2021, H. Syahrul M. Pasaribu, terpilih menjadi Ketua Dewan Penasehat Majelis Wilayah (MW) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Provinsi Sumatera Utara masa bhakti 2026-2031.

Bupati Tapanuli Selatan periode 2025-2030, aktif saat ini, H. Gus Irawan Pasaribu, juga terpilih menjadi Wakil Ketua Dewan Pakar dengan ketua H. Fachruddin Azmi. Mendampingi kepengurusan Ketua Presidium H. Rusdi Lubis.

Hal ini diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Majelis Nasional (MN) KAHMI nomor 84/SK/MN-KAHMI/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026 ditandatangani Koordinator Presidium K.H Romo H.R Muhammad Syafi'ii dan Sekretaris Jenderal Syamsul Qomar.

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa MW KAHMI Sumut terdiri dari Presidium H. Rusdi Lubis, Hatta Ridho, Mansyur Hidayat Pasaribu, H. Sadikin Bintang, Kasim Purba, Muhammad Iskandar Nasution dan Ade Parlaungan Nasution.

Kepengurusan ini dilengkapi Dewan Etik diketuai H. Murlan Tamba, juga disertai para Kepala Bidang dan Kepala Biro. Aatara lain Wakil Ketua DPRD Tapsel H. Borkat sebagai Ketua Bidang Pemerintahan dan otonomi daerah.

KAHMI adalah korps yang dihuni para alumni mahasiswa yang pernah tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam. Dipenuhi para pemikir dan orang-orang intelek dan berhasil bangsa ini. (Id45)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement