Mantan Kadiskop UKM Medan Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi MFFMantan Kadiskop UKM Medan Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi MFF

MEDAN (Waspada.id): Mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (UKM Perindag) Kota Medan Benny Iskandar Nasution divonis 4 tahun penjara, dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan diketuai Sulhanuddin, Rabu (26/8).
“Menjatuhkan hukuman terdakwa Benny Iskandar Nasution dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari penjara,” kata Sulhanuddin.
Mmajelis hakim juga menghukum Benny membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Medan yang sebelumnya menuntut Benny dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 90 hari penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta.
Sebelumnya ,jaksa mengatakan, kegiatan MFF tahun 2024 diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak Rp4,85 miliar. (Fes)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda