Mantan Plt. Kadis PMD Madina Jadi Tersangka Kedua Korupsi Smart Village, Kerugian Negara Capai Rp1,7 MiliarMantan Plt. Kadis PMD Madina Jadi Tersangka Kedua Korupsi Smart Village, Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar

PANYABUNGAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menetapkan mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berinisial AML sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi program Smart Village Tahun Anggaran 2026, Rabu (29/7). Tersangka kini langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Panyabungan.
Sebelumnya, pada 6 Maret 2026, pihak penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT ISN berinisial MA sebagai tersangka pertama sekaligus melakukan penahanan. MA bertindak sebagai pihak ketiga pelaksana proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina), Mohammad Nursaitias, menjelaskan penetapan status tersangka disampaikan dalam konferensi pers di halaman Kantor Kejari Madina. Saat program berjalan, AML berperan mengumpulkan para Camat dan Kepala Desa untuk pelaksanaan kegiatan.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan menderita kerugian keuangan sebesar Rp1,7 miliar," tegas Nursaitias.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa berkas administrasi dan dokumen transaksi. Perkara ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sah untuk menetapkan status tersangka serta melakukan penahanan guna kelancaran proses penyidikan selanjutnya.(id100)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda