Mantan Terpidana Dilaporkan Lagi ke Polda Sumut Diduga Pakai Surat Palsu untuk Serobot TanahMantan Terpidana Dilaporkan Lagi ke Polda Sumut Diduga Pakai Surat Palsu untuk Serobot Tanah

TAPUT (Waspada.id): Darwis Hutabarat dkk, mantan terpidana kasus pencurian dan pengrusakan kayu pinus di wilayah Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, dilaporkan kembali ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pemalsuan surat.
Surat palsu tersebut diduga sengaja digunakan untuk memprovokasi warga sekaligus mengklaim dan menyerobot tanah bersertifikat milik DR Capt Anthon Sihombing.
Pelaporan tertuang dalam Laporan Polisi nomor STT LP/B/424/III/2026/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 14 Maret 2026 yang diajukan oleh Amir PH Nababan selaku adik kandung pemilik tanah. Hingga kini, terlapor belum pernah hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
"Darwis Hutabarat dkk sebelumnya sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara enam bulan oleh Pengadilan Negeri Tarutung pada tahun 2007. Kini mereka berulang kali menggunakan surat yang sudah dinyatakan tidak ada dan tidak berdasar oleh pengadilan, untuk memprovokasi warga dan menyerobot tanah milik klien kami. Kami minta Polda Sumut segera memanggil dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku, karena tidak ada satu pun orang yang kebal hukum," tegas kuasa hukum pelapor, H. Hamonangan Rambe, S.H., M.H., kepada wartawan di Tarutung, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan putusan PN Tarutung Nomor 279/Pid.B/2007/PN-TRT, dokumen yang dijadikan dasar klaim tanah oleh Darwis dkk dinyatakan tidak ada alias hilang, sehingga batas dan lokasi tanah yang diklaim tidak jelas. Pengadilan juga menegaskan tanah tersebut secara terus-menerus dikuasai secara sah oleh Tiodora boru Lumbantoruan, ibu kandung Anthon Sihombing.
DR Capt Anthon Sihombing selaku pemilik bersertifikat menambahkan, penggunaan surat yang sudah tidak memiliki dasar hukum itu dinilai meresahkan masyarakat. Ia pun menduga ada pihak kuat yang melindungi terlapor, namun menegaskan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Kami sudah memegang sertifikat hak milik yang sah, sementara mereka hanya mengandalkan surat yang sudah terbukti tidak ada. Perbuatan ini meresahkan warga dan menimbulkan kerugian materiil bagi kami yang mencapai Rp2,3 miliar. Saya menduga kuat ada pihak di belakang mereka, termasuk mantan Bupati Taput dua periode dan seorang politisi tingkat pusat, namun bagaimanapun juga hukum harus ditegakkan," ujar Anthon.
Penyidik Polda Sumut telah memeriksa sejumlah saksi dan mendatangi lokasi kejadian di Jalan Sadar, Kelurahan Pasar Siborongborong, namun hingga saat ini Darwis dkk belum memenuhi panggilan. Pihak pelapor meminta aparat segera menindaklanjuti ketidakhadiran tersebut dan memproses perkara secara tuntas.(id51)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda