Breaking News
Memuat breaking news...

Massa Hotma Sampaikan Dukungan Atas Komitmen Kejaksaan Berantas Korupsi

Redaksi
Redaksi
Selasa, 21 Juli 2026 - 4.17 PM WIB
Massa Hotma Sampaikan Dukungan Atas Komitmen Kejaksaan Berantas Korupsi
Massa aksi saat menggelar aksi damai di depan Kantor Kejati Sumut, Selasa (21/7).Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Massa yang tergabung dalam Himpunan Organisasi Transparansi dan Mencegah Aksi Korupsi (Hotma) menyampaikan dukungan atas komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi saat menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan Jenderal AH Nasution, Medan, Selasa (21/7).

Dalam kesempatan itu, mereka juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Koordinator aksi, Famati Gulo, mengatakan Kejaksaan melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menangani sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, penanganan perkara-perkara tersebut menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Ia menyebut sejumlah perkara besar yang berhasil ditangani Kejaksaan, di antaranya kasus PT Asuransi Jiwasraya, proyek Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika, perkara tata niaga timah di Bangka Belitung, serta dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan.

Selain itu, HOTMA juga menilai pada masa kepemimpinan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kejaksaan berhasil mengungkap sejumlah perkara besar sekaligus menjalankan program strategis, termasuk melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menurut Famati, Satgas PKH telah memberikan kontribusi dalam pengembalian kawasan hutan serta penyelamatan aset dan potensi penerimaan negara dari sektor kehutanan dan perkebunan.

"Nilai penyelamatan aset dan potensi penerimaan negara dari sektor penertiban kawasan hutan dan pertambangan mencapai lebih dari Rp300 triliun," ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyampaikan tujuh poin aspirasi. Salah satunya mengajak masyarakat tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap seseorang yang masih menjalani proses hukum.

"Kami mendukung proses penyidikan yang objektif. Masyarakat hendaknya menunggu hasil penyidikan maupun putusan pengadilan sebelum memberikan penilaian terhadap seseorang," kata Famati.

Aspirasi massa diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, didampingi jajaran Kejati Sumut.

Rizaldi mengapresiasi penyampaian aspirasi yang berlangsung tertib dan damai. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi motivasi bagi Kejaksaan untuk terus bekerja secara profesional, objektif, dan berintegritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan aspirasi yang disampaikan. Dukungan ini menjadi semangat bagi jajaran Kejaksaan untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum, termasuk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Menanggapi dukungan yang disampaikan massa kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Rizaldi mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung.

"Mari kita sama-sama menunggu hasil proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Indonesia adalah negara hukum, sehingga kita tidak boleh mengadili seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi maupun opini yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Kejaksaan akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, termasuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," tegas Rizaldi.(Fes)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement