Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

MaTA Keberatan atas Lambannya Respons KLH terkait Permohonan Dokumen AMDAL PT LMR

Redaksi
Redaksi
Senin, 2 November 2026 - 4.44 PM WIB
MaTA Keberatan atas Lambannya Respons KLH terkait Permohonan Dokumen AMDAL PT LMR
Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. (Waspada.id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

BANDA ACEH (Waspada.id): Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengajukan keberatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena belum memberikan respons terhadap permohonan informasi publik terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) PT Linge Mineral Resources (LMR).

Koordinator MaTA, Alfian (foto), mengatakan permohonan dokumen tersebut bertujuan memperoleh informasi mengenai kajian lingkungan yang menjadi dasar rencana kegiatan pertambangan PT LMR, termasuk analisis potensi dampak lingkungan dan risiko bencana di wilayah operasional perusahaan.

Menurut Alfian, keterbukaan dokumen AMDAL penting untuk memastikan bahwa proses perencanaan dan penerbitan izin pertambangan telah mempertimbangkan kondisi lingkungan serta keselamatan masyarakat.

MaTA menaruh perhatian khusus terhadap rentang waktu penyusunan AMDAL dan penerbitan izin PT LMR. Pasalnya, dokumen AMDAL disusun sebelum bencana hidrometeorologi melanda Aceh, sedangkan izin pertambangan perusahaan diterbitkan setelah bencana tersebut terjadi.

“Perbedaan waktu ini perlu dicermati secara serius. Bencana dapat mengubah kondisi lingkungan, bentang alam, sistem hidrologi, serta tingkat kerentanan suatu wilayah. Karena itu, perlu dipastikan apakah analisis dalam dokumen AMDAL masih relevan dengan kondisi lingkungan setelah bencana,” ujar Alfian dalam keterangan tertulis MaTA, Senin (2/11).

Ia menilai perubahan kondisi lingkungan pascabencana seharusnya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam mengevaluasi kelayakan lingkungan suatu kegiatan usaha. Pemerintah perlu memastikan bahwa data dan kajian yang digunakan masih memadai atau membutuhkan pembaruan berdasarkan kondisi terkini.

Menurut MaTA, penerbitan izin pertambangan tidak semestinya hanya mengacu pada dokumen dan data yang disusun sebelum terjadi perubahan lingkungan yang signifikan.

Evaluasi diperlukan untuk memastikan keputusan perizinan telah mempertimbangkan risiko bencana, keselamatan masyarakat, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta potensi dampak kegiatan pertambangan terhadap wilayah sekitarnya.

Perhatian tersebut juga berkaitan dengan wilayah Linge, Kabupaten Aceh Tengah, yang perlu dicermati dari perspektif kerawanan bencana. Namun, penilaian terhadap tingkat kerawanan dan risiko spesifik di lokasi rencana pertambangan harus didukung data serta kajian teknis yang relevan.

Atas dasar itu, MaTA meminta pemerintah mengevaluasi proses penerbitan izin pertambangan PT LMR secara transparan, terutama terkait kesesuaian analisis risiko lingkungan dengan kondisi aktual pascabencana.

DLHK Aceh Tidak Memiliki Dokumen AMDAL

Selain mengajukan permohonan informasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup, MaTA juga telah berupaya memperoleh dokumen AMDAL melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh.

Namun, berdasarkan hasil koordinasi, DLHK Aceh menyampaikan bahwa dokumen AMDAL PT LMR tidak berada dalam penguasaan instansi tersebut.

Kondisi ini menjadi perhatian MaTA karena dokumen AMDAL merupakan instrumen penting dalam pengawasan lingkungan dan pengambilan keputusan terkait kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

Tidak tersedianya dokumen tersebut di tingkat pemerintah daerah berpotensi menyulitkan proses pengawasan, identifikasi, pemetaan, dan antisipasi risiko lingkungan, termasuk dalam menghadapi kemungkinan bencana di sekitar wilayah rencana pertambangan.

MaTA juga mengingatkan bahwa keterbatasan akses terhadap informasi lingkungan dapat memicu persoalan dengan masyarakat apabila dampak kegiatan usaha tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

Minta KLH Segera Memberikan Respons

Alfian menegaskan, pengajuan keberatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup bukan semata-mata persoalan memperoleh salinan dokumen, tetapi juga menyangkut akuntabilitas keputusan perizinan dan perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat.

Menurutnya, dokumen AMDAL harus dapat diakses publik agar masyarakat, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, dan pihak berkepentingan lainnya dapat melakukan pengawasan berdasarkan informasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

MaTA berharap Kementerian Lingkungan Hidup segera menanggapi keberatan tersebut dan memberikan akses terhadap dokumen AMDAL PT LMR sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Dengan demikian, substansi kajian lingkungan, analisis risiko kebencanaan, serta relevansinya terhadap kondisi pascabencana dapat ditelaah secara terbuka dan objektif.

“Pemerintah harus memastikan setiap keputusan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan didasarkan pada informasi yang memadai, kajian yang relevan, dan pertimbangan risiko yang dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi menjadi bagian penting untuk melindungi lingkungan dan masyarakat,” demikian Alfian. (id65)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement