Maut Menerkam di Jalur Padat Sibolangit

Polisi jangan hanya membidik sopir sebagai tersangka tunggal. Perusahaan pemilik kendaraan, bengkel perawatan, pengelola muatan, dan petugas penguji kendaraan mesti diperiksa.
JALAN Jamin Ginting kembali berubah menjadi lorong maut. Jumat pagi, 17 Juli 2026, sebuah truk Fuso bermuatan galon air mineral meluncur tak terkendali di ruas menurun Kilometer 44–45, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit. Truk dari arah Tanah Karo menuju Medan itu diduga kehilangan fungsi pengereman, lalu menghantam kendaraan di depannya.
Data terbaru kepolisian menyebutkan kecelakaan tersebut melibatkan sembilan kendaraan—terdiri atas truk Fuso, dua Colt Diesel, lima minibus, dan satu sepeda motor. Empat orang meninggal dan delapan lainnya terluka. Enam korban luka dirujuk ke RSUP H Adam Malik, sedangkan dua orang dirawat di Puskesmas Sibolangit. Sopir truk telah diamankan untuk diperiksa.
Tragedi ini tak boleh selesai sebagai angka dalam laporan polisi. Istilah “rem blong” terlalu sering dijadikan noktah, seolah-olah kegagalan mekanis turun begitu saja dari langit. Padahal, rem tidak mendadak kehilangan akal. Ada rantai kelalaian yang patut diperiksa: perawatan kendaraan, kondisi kampas dan sistem angin, berat muatan, keaslian uji berkala, jam kerja pengemudi, hingga cara mengendalikan kendaraan di turunan panjang.
Jalur Medan–Berastagi memang memikul risiko berlapis. Jalan menanjak dan menurun, tikungan tajam, kepadatan kendaraan, aktivitas wisata, serta lalu lintas truk barang bertemu dalam ruang yang terbatas. Di medan semacam ini, sedikit kecerobohan dapat beranak pinak menjadi bencana. Sopir yang mengantuk kehilangan sepersekian detik untuk bereaksi. Pengendara ugal-ugalan merampas ruang keselamatan orang lain. Truk kelebihan muatan memperpanjang jarak pengereman sekaligus memperberat kerja rem.
Karena itu, polisi jangan hanya membidik sopir sebagai tersangka tunggal. Perusahaan pemilik kendaraan, bengkel perawatan, pengelola muatan, dan petugas penguji kendaraan mesti diperiksa. Bila ditemukan muatan berlebih, kelalaian perawatan, atau uji KIR yang sekadar formalitas, tanggung jawab pidana dan administratif harus bergerak sampai ke meja perusahaan.
Tragedi Simpang Muara Rapak, Balikpapan, pada 21 Januari 2022 semestinya menjadi pengingat. Truk tronton menghantam kendaraan yang berhenti di lampu merah, menewaskan empat orang dan melukai 30 lainnya. Investigasi KNKT menemukan tekanan udara dalam tabung angin tidak cukup membantu pengereman. Lebih memprihatinkan, truk itu tercatat menjalani numpang uji KIR di Jambi tanpa kendaraan dibawa ke lokasi pengujian.
Pemerintah pusat dan daerah perlu membangun pos pemeriksaan terpadu sebelum kendaraan berat memasuki turunan Sibolangit. Pemeriksaan rem, ban, muatan, dan kebugaran sopir harus dilakukan secara acak tetapi rutin. Jalur penyelamat bagi kendaraan yang gagal mengerem perlu dibangun pada titik strategis. Rambu batas kecepatan, kamera pengawas, penerangan, dan penegakan aturan kendaraan kelebihan dimensi dan muatan tidak boleh menjadi dekorasi keselamatan.
Para pengemudi pun wajib berhenti menganggap jalan raya sebagai arena pembuktian nyali. Periksa kendaraan sebelum berangkat, gunakan gigi rendah saat menurun, jaga jarak, jangan memaksa menyetir ketika mengantuk, dan hindari menyalip di tikungan. Istirahat bukan tanda kelemahan; ia bisa menjadi pembatas antara kepulangan dan kematian.
Empat nyawa telah hilang. Jika tragedi Sibolangit kembali dibalas dengan razia musiman dan pidato belasungkawa, maut hanya sedang menunggu kendaraan berikutnya. Dan bisa jadi itu kendaraan kita.













Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda