Mayoritas Pengemudi Ojol Pilih Jadi Pengusaha Mikro, Pemerintah Siapkan Payung HukumMayoritas Pengemudi Ojol Pilih Jadi Pengusaha Mikro, Pemerintah Siapkan Payung Hukum

JAKARTA (Waspada.id): Mayoritas pengemudi ojek online (ojol) memilih berstatus sebagai pengusaha mikro dibandingkan pekerja formal. Pilihan tersebut mengemuka dalam dialog antara Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dengan perwakilan 19 komunitas mitra Gojek, Grab, dan Maxim.
Status sebagai pelaku usaha mikro dinilai lebih sesuai dengan karakter pekerjaan pengemudi ojol yang mengedepankan fleksibilitas. Selain itu, status tersebut juga membuka akses terhadap berbagai program pemberdayaan pemerintah, mulai dari pelatihan, peningkatan kapasitas usaha, hingga pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, aspirasi tersebut disampaikan langsung para pengemudi saat pemerintah meminta pandangan mengenai status yang mereka inginkan dalam ekosistem transportasi daring.
"Saya bertanya kepada teman-teman komunitas dan asosiasi ojol terkait status mereka, apakah ingin menjadi pekerja atau berusaha sebagai pengusaha mikro. Semuanya menginginkan status menjadi pengusaha," kata Maman dikutip dari Antara, Kamis (9/7/2026).
Menurut Maman, para pengemudi memilih menjadi pengusaha mikro karena ingin tetap memiliki keleluasaan mengatur waktu kerja sekaligus mengembangkan usaha lain sebagai sumber pendapatan tambahan tanpa terikat aturan jam kerja layaknya pekerja formal.
Pemerintah pun menilai skema tersebut dapat memperluas peluang peningkatan kesejahteraan para pengemudi melalui berbagai program pengembangan UMKM.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema, salah satunya kemudahan akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Peluang memperoleh pembiayaan dinilai lebih besar karena aktivitas para pengemudi telah terdokumentasi dalam ekosistem digital perusahaan aplikasi.
Selain itu, pemerintah bersama perusahaan aplikasi tengah menyusun mekanisme integrasi data pengemudi ke dalam sistem SAPA UMKM sehingga status sebagai pelaku usaha mikro nantinya dapat diterapkan secara otomatis.
Maman mengungkapkan pemerintah juga sedang merampungkan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar penetapan status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro.
"Payung hukumnya sedang digodok antara Kementerian Perhubungan, Komdigi, dan Kementerian UMKM. Kita mau secepatnya berlaku supaya segera tuntas," ujar Maman.
Dukungan terhadap rencana tersebut juga datang dari kalangan pengemudi. Mitra Gojek dari komunitas Ropunk New Pluit, Miming, menilai status sebagai pengusaha mikro lebih mencerminkan sistem kerja pengemudi ojol yang fleksibel.
"Saya kurang setuju kalau ojol jadi pekerja karena pekerja dibatasi waktu. Mitra kan sistemnya bebas, fleksibel. Saya berharap ekonomi para ojol lebih baik dengan menjadi pengusaha mikro," katanya.
Pandangan serupa disampaikan Pembina Komunitas Gajah Mada Trinity sekaligus mitra Grab, Agus Kurniawan. Menurutnya, status sebagai pelaku usaha mikro akan membuka peluang bagi para pengemudi untuk mengembangkan usaha lain sehingga taraf hidup keluarga dapat meningkat.
"Kita ingin ojol lebih maju, taraf hidup keluarga meningkat sebagai UMKM. Ada teman-teman ojol yang terbukti jadi UMKM sampai bisa melebarkan usahanya," ujar Agus.
Sementara itu, anggota Komunitas Maxim Indonesia Bersatu, Dwi Susanti, menilai status sebagai pengusaha mikro dapat menjadi jalan bagi pengemudi untuk memperoleh tambahan penghasilan di luar aktivitas mengemudi.
"Kalau dari ojol jadi pengusaha mikro karena bisa mendapat pemasukan tambahan dari buka usaha," katanya. (lip6)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda