Breaking News
Memuat breaking news...

Mediasi Gagal, PT PD PATI Dinilai Belum Mampu Penuhi Hak Mantan Karyawan

Redaksi
Redaksi
Jumat, 18 September 2026 - 11.08 PM WIB
Mediasi Gagal, PT PD PATI Dinilai Belum Mampu Penuhi Hak Mantan Karyawan
Mediasi antara delapan eks karyawan dengan manajemen PT PD PATI berakhir tanpa solusi untuk pembayaran hak-hak mantan pekerja yang sudah pensiun. (Waspada.id/Yusri).
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

ACEH TAMIANG (Waspada.id): Seratusan lebih karyawan perkebunan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP-SPSI) menggelar aksi unjuk rasa damai menuntut keadilan atas penelantaran hak pekerja yang diputus hubungan kerjanya.

Suara menggema yang disampaikan para pekerja di halaman Kantor Administrasi PT PD PATI Kebun Pantai Kiara, Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (18/9/2026). Dalam aksi ini juga tampak mendapat pengamanan ekstra ketat dari personel Polres Aceh Tamiang.

“Pemerintah Aceh Tamiang harus bertindak tegas dan nyata terhadap manajemen PT PD PATI yang bertindak sewenang-wenang ini,” tegas salah satu pengunjuk rasa di hadapan peserta aksi.

Para pendemo menuntut perusahaan segera melunasi pembayaran uang pesangon serta seluruh hak sah yang menjadi milik delapan orang karyawan yang diputus hubungan kerjanya sejak tahun 2024. Tuntutan ini bukan kali pertama disampaikan, namun hingga kini belum ada penyelesaian dari pihak manajemen.



Dalam orasinya, perwakilan pekerja menegaskan bahwa kelalaian perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan hukum yang mengikat. Menurut pengunjuk rasa, manajemen PT PD PATI telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (1).

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” ujarnya.

Menjelang sore hari itu, upaya penyelesaian terhadap pembayaran pesangon dan hak delapan orang eks karyawan pun kandas di meja perundingan. Hal itu disebabkan pihak eks karyawan tidak menyetujui kesepakatan yang diusulkan pihak PT PD PATI yang dianggap memberatkan dan merugikan pihak korban yang sebanyak delapan orang.

Aksi berakhir dengan pembicaraan perundingan di ruang Kantor Administratur PT PD PATI yang juga dihadiri Muhammad Yunus (Wakil Ketua Komisi IV) dan Hajarul Aswad (anggota Komisi IV), serta pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Tamiang dan disaksikan para personel dari Polres Aceh Tamiang.

Berbagai hal disampaikan Ketua Pengurus Daerah FSPPP-SPSI Provinsi Aceh, Tedi Irawan, SH, MH, kepada Manager PT PD PATI, Lim Herpin Marpaung.

Dalam perundingan tersebut, Lim Herpin menawarkan rencana akan membayar seluruh hak delapan eks karyawan sekitar Rp600 juta lebih dalam jangka waktu selambat-lambatnya dua bulan ke depan, yang ditandai dengan uang panjar senilai Rp100 juta untuk delapan orang pada hari itu juga.

Setelah disetujui pihak SPPP-SPSI dan eks karyawan, saat akan dilakukan pembuatan surat perjanjian. Namun, dari hasil koordinasi Lim Herpin dengan pimpinan PT PD PATI, akhirnya nilai Rp100 juta malah berkurang menjadi Rp50 juta, dengan dalih manajemen hanya mampu memberikan untuk saat ini sebesar Rp50 juta dan kekurangan akan dilunasi selama dua bulan ke depan sesuai penawaran yang disampaikan sebelumnya.

“Jadi kita semua sudah sepakat pembayaran hak delapan eks karyawan paling lambat dua bulan terhitung sejak hari ini dengan disertai pembayaran uang panjar sebanyak Rp50 juta,” ungkap Lim Herpin di hadapan para pekerja.

Mendengar hal ini, Ketua Pengurus Daerah FSPPP-SPSI Provinsi Aceh, Tedi Irawan, langsung bereaksi keras pertanda menolak kebijakan plintiran dari Lim Herpin.

Meski demikian, Tedi sempat mengembalikan pilihan kepada delapan eks karyawan tersebut, dan mereka menolak menerima uang panjar senilai Rp50 juta itu karena janji awal mau memberikan Rp100 juta dan seketika berubah komitmen manajemen PT PD PATI.

Pertemuan tersebut akhirnya berakhir tanpa hasil. Tedi Irawan memutuskan aksi demonstrasi akan dilanjutkan kembali Jumat mendatang, dan aksi demo damai tidak dilakukan lagi bila manajemen perusahaan menyelesaikan semua hak mantan karyawan PT PD PATI.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Daerah FSPPP-SPSI Provinsi Aceh, Tedi Irawan, yang turut menyuarakan tuntutan dalam aksi unjuk rasa tersebut mendesak pihak manajemen PT PD PATI untuk segera menyelesaikan pembayaran hak-hak delapan eks karyawan dimaksud.

Perusahaan tersebut dianggap telah berkontribusi membuat kegaduhan di Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga menimbulkan aksi demonstrasi ratusan buruh.

Dengan adanya aksi tersebut, stabilitas Kamtibmas Aceh Tamiang menjadi terusik, sehingga pihak Polri harus menurunkan puluhan personel untuk mengawal jalannya unjuk rasa.

Tedi menegaskan, pelanggaran lain mengacu kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Di sisi lain, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan sesuai ketentuan bahwa setiap pengusaha wajib melunasi seluruh hak pekerja secara penuh dan tepat waktu saat terjadinya pemutusan hubungan kerja tanpa penundaan.

Dengan demikian, PT PD PATI diduga kuat telah melakukan pelanggaran sekaligus dugaan kejahatan ketenagakerjaan terhadap delapan orang pekerja yang diputus hubungan kerjanya.

Para pekerja menegaskan akan terus memperjuangkan haknya hingga keadilan ditegakkan, dan meminta pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja serta penegak hukum turun tangan langsung menyelesaikan permasalahan ini. (Id76)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement