Melalui Transformasi OJK Dorong Pelaku IKM Jadi Pemasok DuniaMelalui Transformasi OJK Dorong Pelaku IKM Jadi Pemasok Dunia

JAKARTA (Waspada.id): Melalui transformasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) Hijau menjadi pemasok dunia sehingga bisa meningkatnya daya saing, sekaligus memperoleh akses pembiayaan yang lebih luas.
Sebab lanskap bisnis global kini mengalami perubahan mendasar, di mana daya saing usaha tidak lagi hanya ditentukan oleh kualitas produk, efisiensi biaya, atau kapasitas produksi, akan tetapi juga oleh cara produk dihasilkan, dampaknya terhadap lingkungan, serta tata kelola perusahaan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, bahwa IKM yang mampu bertransformasi menuju praktik usaha yang lebih berkelanjutan akan memiliki peluang yang lebih besar untuk memasuki rantai pasok global,
"Selsin itu, bisa memperoleh kepercayaan pasar, serta memperluas akses terhadap pembiayaan dan investasi," katanya di acara Launching Program Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah (IKM) Hijau, sekaligus peluncuran Buku Saku Program Pemberdayaan IKM Hijau di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Karena itu, lanjutnya, transformasi menuju IKM Hijau bukan sekadar memenuhi tuntutan pasar, tetapi merupakan investasi untuk meningkatkan produktivitas, daya saing, dan ketahanan usaha dalam jangka panjang," tuturnya.
"OJK terus memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan agar sektor jasa keuangan dapat menjadi mitra strategis bagi pembangunan sektor riil," ujar Agus.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan regulasi, penyusunan roadmap keuangan berkelanjutan, pengelolaan risiko iklim, peningkatan kualitas pengungkapan keberlanjutan, hingga pengembangan berbagai instrumen pembiayaan berkelanjutan.
Salah satu fondasi yang dikembangkan OJK adalah Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), yang disusun bersama kementerian, lembaga dan berbagai pemangku kepentingan sebagai acuan bersama dalam mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
Keberadaan TKBI memberikan pemahaman yang seragam bagi regulator, industri jasa keuangan, investor, dan pelaku usaha sehingga penyusunan kebijakan, pengembangan produk keuangan, serta penyaluran pembiayaan dapat dilakukan secara lebih selaras dan kredibel.
Agus menambahkan, TKBI menggunakan dua pendekatan, yakni Technical Screening Criteria (TSC) untuk korporasi dan Sector Agnostic Decision Tree (SBDT) yang dirancang lebih sederhana bagi UMKM dan IKM.
"Melalui pendekatan tersebut, aktivitas usaha diklasifikasikan menjadi kategori hijau, transisi dan tidak memenuhi kualifikasi. Yang menggembirakan adalah prinsip-prinsip dalam TKBI ini mulai diterjemahkan menjadi langkah-langkah yang lebih praktis bagi dunia usaha," jelas Agus. (Id88)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda