Breaking News
Memuat breaking news...

Menaker Bocorkan Proses Penetapan UMP 2027, Usulan Kenaikan 9,5% Masih Dikaji

Redaksi
Redaksi
Kamis, 22 Oktober 2026 - 7.08 AM WIB
Menaker Bocorkan Proses Penetapan UMP 2027, Usulan Kenaikan 9,5% Masih Dikaji
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Kabar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 mulai menjadi perhatian pekerja dan pelaku usaha. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, pembahasan penetapan UMP tahun depan masih berlangsung dan akan melibatkan sejumlah lembaga sebelum angka final ditentukan.

Pemerintah akan membahas formula pengupahan melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), kemudian dilanjutkan ke Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Langkah pertama, tentu kita bahas dulu di LKS Tripnas, kemudian di Depenas. Kita harus sepakati lagi apa yang diminta oleh undang-undang, yaitu mempertimbangkan KHL. Nah, itu akan kita bahas dulu di Depenas nanti,” ucap Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Yassierli menjelaskan, penetapan UMP 2027 akan mengacu pada formula sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, gubernur masing-masing provinsi akan menentukan besaran upah minimum berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan Daerah.

“Jadi, mengenai besaran pastinya nanti, formulanya sesuai dengan semangat undang-undang yang baru. Gubernur yang akan menentukan berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan Daerah,” katanya.

Usulan Kenaikan UMP 7,5%-9,5% Belum Final

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan UMP 2027 adalah usulan serikat buruh mengenai kenaikan upah sebesar 7,5% hingga 9,5%.

Namun, Yassierli belum memastikan apakah usulan tersebut akan menjadi dasar penetapan kenaikan UMP tahun depan. Pemerintah masih akan mengkaji berbagai masukan melalui Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah.

“Iya, itu kan salah satu masukan dari teman-teman buruh. Nanti tentu akan dikaji di Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah,” jelasnya.

Dengan demikian, besaran kenaikan UMP 2027 belum ditetapkan. Keputusan akhirnya akan bergantung pada hasil pembahasan formula pengupahan serta masukan dari lembaga terkait.

Inflasi hingga Kemampuan Dunia Usaha Jadi Pertimbangan

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penetapan upah minimum 2027 harus mempertimbangkan sejumlah faktor. Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga akan memperhatikan kebutuhan hidup layak, kondisi ketenagakerjaan, serta kemampuan dunia usaha di setiap daerah.

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari, menyatakan bahwa kenaikan upah minimum tidak dapat ditentukan menggunakan satu angka yang berlaku seragam di seluruh Indonesia.

“Penetapannya harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, serta kondisi ketenagakerjaan dan kemampuan dunia usaha di masing-masing wilayah,” kata Dhatun Kuswandari dikutip dari Antara, Rabu (21/10/2026).

Menurut Dhatun, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Kebijakan pengupahan diharapkan mampu menjaga daya beli buruh sekaligus mendorong produktivitas.

“Bagi pemerintah, yang terpenting adalah memastikan bahwa kenaikan upah dapat menjaga daya beli pekerja atau buruh, meningkatkan kesejahteraan, dan tetap mempertimbangkan produktivitas serta keberlangsungan usaha,” ujar Dhatun.

Ia menambahkan, penentuan besaran kenaikan upah minimum harus mengacu pada formula resmi dan menggunakan data primer yang valid di masing-masing daerah.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pembahasan UMP 2027 akan menjadi penentu besaran upah minimum yang berlaku di setiap provinsi. Di tengah munculnya usulan kenaikan 7,5% hingga 9,5% dari serikat buruh, pekerja masih harus menunggu hasil kajian dan keputusan resmi pemerintah daerah. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement