Menaker Ungkap Progres RUU Ketenagakerjaan


JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah bersama DPR RI terus mengejar penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung pada Oktober 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan proses penyusunan regulasi baru tersebut masih berjalan sesuai jadwal.
"Masih on schedule, mohon doanya,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Rabu (2/9/2026).
RUU Ketenagakerjaan disusun sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Regulasi ini nantinya akan menjadi salah satu pijakan penting dalam mengatur hubungan industrial dan dinamika pasar kerja di Indonesia.
Sejumlah isu strategis menjadi bagian dari pembahasan, mulai dari status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan alih daya atau outsourcing, pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga perlindungan pekerja platform digital.
Yassierli mengatakan, draf terbaru RUU Ketenagakerjaan telah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah itu, proses akan berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembahasan antara pemerintah dan DPR.
“Sekarang sudah sampai, drafnya kita sudah terima dari DPR. Kemudian tahap selanjutnya Pak Presiden (Prabowo Subianto), nanti akan mengirimkan surat kepada DPR, terkait dengan siapa dari pemerintah yang akan menjadi counterpart, sesudah itu, masuk fase-fase kita pembahasan,” kata dia.
80% Aspirasi Buruh Disebut Terakomodasi
Sebelumnya, pembahasan RUU Ketenagakerjaan telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan buruh dan dunia usaha.
Dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan buruh pada Agustus 2026, disebutkan sekitar 80% usulan dari pihak buruh telah terakomodasi dalam draf RUU Ketenagakerjaan.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan masih terdapat perbedaan pandangan antara pekerja dan dunia usaha. Namun, pembahasan yang dilakukan menunjukkan adanya kemiripan substansi hingga 70% di antara draf yang disampaikan kedua kelompok tersebut.
Menurut Edy, proses pembahasan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan salah satu pihak. Regulasi baru harus mampu menciptakan titik temu antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Pengusaha Dorong Ekosistem Investasi
Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menilai RUU Ketenagakerjaan harus memiliki cakupan yang lebih luas. Menurutnya, regulasi tersebut tidak cukup hanya mengatur hubungan kerja, tetapi juga perlu memperkuat ekosistem ketenagakerjaan yang mampu mendorong investasi dan produktivitas.
Ia mengatakan pandangan tersebut sejalan dengan tujuan pemerintah, serikat buruh/pekerja, serta dunia usaha untuk mendorong reformasi ketenagakerjaan.
“RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja tidak cukup hanya mengatur hubungan kerja yang telah ada, tetapi juga perlu membangun ekosistem yang mendukung investasi, produktivitas, peningkatan kompetensi, serta penciptaan pekerjaan formal yang semakin luas dan berkualitas,” tutur Shinta.
Dengan target penyelesaian pada Oktober 2026, pembahasan RUU Ketenagakerjaan kini memasuki tahap penting. Pemerintah dan DPR dituntut memastikan regulasi baru mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan iklim investasi. (Lip6)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda