Menanti Janji Tak Pasti: Bupati Aceh Tamiang dan DPRK Harus Ambil Sikap Tegas Terhadap PT PD PATI

ACEH TAMIANG (Waspada.id): Penantian panjang dan belum menemukan titik terang, beginilah nasib 8 orang mantan karyawan PT. PD PATI Pantai Kiara yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang belum membayarkan kewajiban hak- hak para mantan karyawan tersebut.
Dua tahun sudah berlalu, para mantan karyawan tersebut masih diselimuti harapan - harapan dan janji manis yang tidak kunjung terealisasi dari manajemen PT PD PATI terhadap 8 orang mantan karyawan perusahaan ini.
Berbagai upaya sudah dilakukan seperti halnya, mediasi bersama pihak manajemen hingga persoalan hak pensiun dan lainnya yang harus diterima oleh 8 orang mantan karyawan ini. Aksi demo juga sudah beberapa kali dilakukan oleh para pekerja yang tergabung Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP-SPSI) Aceh Tamiang di kantor DPRK Aceh Tamiang.
Dalam aksi demo damai pada 18 September 2026 lalu di kantor Manajer PT PD PATI Pantai Kiara, Kampung Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang juga tidak mencapai kesepakatan sehingga 8 mantan karyawan ini merasa sangat kecewa.
Pasalnya, dalam mediasi saat itu bersama Manajer PT PD PATI, dan 8 mantan karyawan ini diwakili oleh Ketua SPPP- SPSI Aceh Tamiang, Tedi Irawan,serta disaksikan anggota Komisi IV DPRK Aceh Tamiang telah menyepakati tawaran perjanjian yang diminta oleh manajer perusahaan dengan membayar uang di depan sebesar Rp100 juta, dan sisanya hak para mantan karyawan itu diselesaikan selama dua bulan ke depan tanpa ada cicilan pembayaran.
Ironisnya, saat akan membuat perjanjian secara tertulis dan meminta uang yang dijanjikan Rp100 juta itu, ternyata manajemen PT PD PATI tidak bisa memberikannya,dan hanya mampu memberikan sebesar Rp50 juta untuk saat itu. Mendengar hal ini, para mantan pekerja bersama pengurus SPPP- SPSI Aceh Tamiang akhirnya tidak mau menerima janji manis perusahaan, dan mediasi ketika itu gagal serta tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak.

Persoalan yang belum menunjukkan titik terang ini, pada Jumat 2 Oktober 2026 kembali bergulir ke DPRK Aceh Tamiang. Aksi demo para pekerja ini yang kemudian para pengurus SPPP- SPSI Aceh Tamiang duduk bersama Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Syarifuddin didampingi Sadikin, anggota Komisi IV, kemudian hadir juga perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Tamiang untuk mendengarkan penyampaian aspirasi dari para pekerja perkebunan ini.
Tedi Irawan Ketua SPPP- SPSI Aceh Tamiang, pada kesempatan tersebut dengan tegas menyatakan, untuk penyelesaian persoalan hak 8 mantan pekerja PT PD PATI Pantai Kiara ini mendesak DPRK Aceh Tamiang untuk dapat merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tamiang agar dapat mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang telah mengabaikan pembayaran uang pensiun dan lhal ainnya bagi mantan karyawannya.
"Owner PT PD PATI masih tetap tidak berkenan memberikan tanggungjawabnya dalam memberikan pesangon serta hal-hal lainnya bagi 8 orang pekerja yang telah pensiun dan yang di PHK," ungkap Tedi sembari mengemukakan, selama ini hanya janji - janji saja serta anjuran yang dikeluarkan Dinasnakertrans Aceh Tamiang pada tahun lalu juga tidak dijalankan oleh manajemen PT PD PATI.
Karena itu, pihaknya mendesak Bupati Aceh Tamiang dapat mengambil sikap tegas agar persoalan ini bisa segera diselesaikan oleh perusahaan. "Bupati memiliki kewenangan dan dapat mengambil suatu kebijakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan dan perundangan,dalam hal ini menyangkut ketenagakerjaan," tegas Tedi.
Tedi dengan optimis dan berharap penuh juga menyatakan, pihaknya menunggu rekomendasi DPRK Aceh Tamiang terhadap persoalan 8 mantan karyawan PT PD PATI tersebut, bahkan meminta rekomendasi DPRK ini ditujukan juga ke Pengawas Ketenagakerjaan di Banda Aceh dan tembusan disampaikan hingga Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. "Rekomendasi ini kita antar bersama dan kita kawal bersama, bila tidak ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan, kami juga akan melakukan aksi demo di kantor Pengawasan Ketenagakerjaan Aceh," ucap Tedi.
Namun, dalam pertemuan itu, Tedi memberikan limit waktu kepada DPRK Aceh Tamiang terhadap rekomendasi yang nantinya dikeluarkan. "Kita harapkan rekomendasi DPRK bisa diterima sebelum Jumat depan,sebelum ada kejelasan,setiap Jumat kami akan lakukan aksi," pungkasnya.
Penyampaian aspirasi dari Ketua SPPP-SPSI Aceh Tamiang, disambut baik Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Syarifuddin dengan tegas juga mengatakan, pihaknya siap mengeluarkan rekomendasi terhadap persoalan ini. "Kami minta waktu dan membahas kembali bersama pimpinan DPRK," sebutnya.
Syarifuddin akrab disapa Lembit juga menyampaikan, selama ini PT PD PATI terkesan acuh dengan permasalahan hak para mantan karyawannya, beberapa kali dilakukan RDP oleh Komisi IV dan mengundang pihak Owner perusahaan, malahan yang dikirim kuasa hukumnya yang tidak bisa mengambil satu keputusan.
Termasuk aksi demo yang dilakukan di kantor PT PD PATI di Seumadam, anggota Komisi IV juga turut hadir dan ikut serta dalam upaya mediasi, tetapi pihak perusahaan hanya tebarkan janji,dan hanya dihadapkan dengan Manajer Kebun PT PD PATI Pantai Kiara yang juga tidak bisa bersikap tegas dan lebih banyak diam karena tidak bisa mengambil keputusan untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud.
"Khususnya Komisi IV DPRK Aceh Tamiang mendukung sepenuhnya untuk penyelesaian hak yang harus diterima oleh 8 mantan pekerja PT PD PATI ini," sebut Lembit politisi Partai Aceh yang mengulang pernyataannya, untuk rekomendasi terhadap hal tersebut segera disampaikan dan membahas bersama pimpinan Dewan.
Kepala Dinas Tenagakerja Dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Rafei, SE menyebutkan, pihaknya telah memanggil pemilik Perusahaan tersebut hingga berulangkali sejak dilakukan perundingan, namun owner PT PD PATI tetap tidak hadir.
Rafei mendesak perusahaan untuk segera membayar hak pekerja, tetapi perusaahan akan mencicil selama 12 kali, meski demikian, hingga saat ini tidak juga dilakukan.
Ironisnya, dalam pertemuan tersebut juga disebutkan dari perwakilan BPJS Ketenagakerjaan,bahwa PT PD PATI masih menunggak iuran program BPJS Ketenagakerjaan dari tahun 2022-2026, angkanya mencapai Rp300 juta lebih.
Dari BPJS Ketenagakerjaan juga sudah berupaya melakukan penagihan degan berbagai cara sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penagihan. Namun, tunggakan iuran ini hingga saat ini belum dilakukan pembayaran oleh perusahaan.
Sadikin, anggota Komisi IV DPRK Aceh Tamiang terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini perlu dipertanyakan juga. "Jika tidak dilakukan pembayaran, bila ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja,bagaimana klaim program BPJS Ketenagakerjaan,ini jadi tanda tanya," tegas Sadikin.
Setelah menerima jawaban dari Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, aksi demo dan audensi ini berakhir dengan tertib dan pengurus SPPP-SPSI Aceh Tamiang menunggu surat rekomendasi diterima pihaknya sebelum Jumat depan.(id76)

















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda